Darmin Hi Hasim, Ketua KPU Halsel TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Perkara hukum yang menimpa Darmin Hi Hasim Ketua KPUD Halmahera Selatan, d...
Darmin Hi Hasim, Ketua KPU Halsel |
“Pihak saya dan Vivian telah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dan baik saya maupun Vivian sudah bersepakat tentang hal tersebut,” ujar Darmin dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Bistro, Ternate.
Darmin menambahkan dalam beberapa waktu belakangan dia enggan berkomentar di media massa terkait kasusnya, lantaran dirinya merasa jika masalah ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan daripada menempuh jalur hukum.
Vivian Anggraeni yang turut hadir dalam konferensi pers membenarkan jika kasus tersebut telah selesai karena perkara yang ia laporkan ke Polda Malut maupun DKPP sudah dicabut.
“Saya sudah mencabut laporan di Polda Malut untuk perkara yang saya laporkan. Pencabutan perkara ini saya lakukan sendiri karena saya sudah tidak menggunakan kuasa hukum lagi,” ujar Vivian.
Dia menambahkan dan bersepakat dengan pernyataan Darmin Hi. Hasim menyangkut menempuh jalur kekeluargaan. Bahkan dirinya mengaku pihak keluarga kedua belah pihak sudah bertemu dan saling memberi maaf untuk masalah yang sempat menyita perhatian publik ini.
“Saya berharap tidak ada perkara lagi menyangkut ini, dalam beberapa pemberitaan media belakangan menyangkut saya bahkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Masalah ini sudah kami berdua (Vivian dan Darmin) selesaikan secara damai,” tambahnya.
Menyangkut laporan ke DKPP, Vivian mengaku berkas yang diajukan sebagai barang bukti dalam laporan tidak lengkap, sehingga ketika ia mencabut laporan tidak melalui sidang terlebih dahulu.
“Untuk DKPP sudah dicabut tanpa persidangan, karena barang bukti saya tidak lengkap. Jadi semua masalah sudah diselesaikan secara damai,” terangnya.
Saat konfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Anton Setiyawan, membenarkan jika Vivian Anggraeni telah mencabut laporan terhadap mantan suami Darmin Hi. Hasim. Anton menyatakan usai pencabutan laporan tersebut maka seluruh proses perkara juga telah selesai dan tidak dilanjutkan lagi.**(Km/red)