Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Husain Alting Syah : Maluku Utara, Maluku dan Papua, Bagian Dari NKRI

Husain Syah, Anggota DPD RI Maluku Utara KoranMalut.Co.Id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Maluku Utara yang juga Sultan Ti...

Husain Syah, Anggota DPD RI Maluku Utara
KoranMalut.Co.Id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Maluku Utara yang juga Sultan Tidore, Husain Syah mengatatakan Maluku, Maluku Utara dan Papua, Papua Barat harus mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah pusat.

Di hadapan Sidang Paripurna DPD RI, Sultan Tidore mengatatakan, keempat daerah ini hendaknya jangan hanya dijadikan sebagai pelangkap semboyan NKRI Harga Mati, melainkan harus diperlakuan secara adil dalam bingkai berbangsa dan bernegara.

“Saya sampaikan disini bahwa Maluku, Maluku Utara dan Papua, Papua Barat sudah mati berulang-ulang untuk NKRI,” tegasnya.

Sultan Husain Syah juga meminta seluruh anggota parlemen untuk serius bersikap terhadap masalah yang kini terjadi di Papua.

Kepada KoranMalut.Co.Id Sultan Husain Syah mengatatakan, dirinya tidak akan legal bersuara demi kepentingan seluruh anggota.

“Selama saya masih bernapas dan masih diberikan mulut untuk bersuara lantang, maka saya akan memperjuangkan daerah ini diperhatikan oleh Pemerintah Pusat, karena negeri ini sudah memberikan banyak sumbangsi besar untuk negara, jadi sudah sepantasnya negera harus memberikan hak untuk Negeri Moloku Kieraha,” Ucapnya.

Sultan Husain menambahkan, Kesultanan Tidore memiliki 1/3 wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kalau saja digabungkan dengan Kesultanan Ternate, Kesultanan Bacan dan Kesultanan Jailolo, maka hampir semua wilayah NKRI merupakan wilayah Kesultanan Moloku Kieraha.

“Perjuangan ini akan tetap saya galakkan untuk Maloku Kieraha, selama saya masih bernapas dan berbicara, maka suara ini tidak akan pernah berhenti untuk mempertegas bahwa Negeri ini sudah banyak berbuat untuk NKRI, sehingga Pemerintah Pusat harus memberikan hak kepada Negeri Moloku Kieraha,” tegasnya husain. (Km/red)