Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Soal Kasus "Pencabulan" Akademisi Minta Diperhatikan Secarah Baik

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) perlu diperhatikan secara baik dan perlu ad...

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) perlu diperhatikan secara baik dan perlu ada penindakan hukum karena masuk dalam kasus pidana murni. Terkadang kasus pencabulan anak di bawah umur selalu saja terhenti begitu saja karena alasannya sudah diselesaikan secara kekeluargaan maupun secara adat.

Akademisi Hukum yang juga merupakan dosen hukum di Universitas Hein Namotemo, Gunawan Hi Abas, menyebutkan, kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak-anak dibawah umur harus diperhatikan secara khusus. Pasalnya, jika hal ini terus dibiarkan maka akan menambah beban dan trauma anak tersebut atas kasus yang dialaminya. Selain itu, jika dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan kasus seperti ini akan terjadi kembali, pasalnya tidak ada tindakan hukum yang memberikan efek jera bagi siapa saja yang melakukan pencabulan anak.

Dirinya sangat menyanyangkan jika kemudian kasus ini sudah masuk ke penyidik hukum tapi justru malah hanya diselesaikan secara kekeluargaan. "Kalaupun kasus ini kemudian dilaporkan korban maka harus ditindak secara tegas. Dan penyidik harus melihat kasus anak di bawah umur, karena tu masuk kriminal murni. Apalagi berulang kali dilakukan tetapi tidak ada penanganan secara hukum maka dipastikan akan juga memunculkan kasus yang sama," jelasnya kepada koran ini di Tobelo, Minggu (29/09).

Selain itu, dirinya memintakan kepada masyarakat yang mengetahui kasus pencabulan anak-anak untuk dilaporkan ke lembaga hukum sehingga bisa ditindaklanjuti. Selain itu, kasus pencabulan anak dengan melakukan lebih kedalam seperti memegang payudara, dan bagian tubuh sensitive anak atau korban yang jelas dilarang maka tidak perlu bukti visum untuk dilaporkan melainkan cukup dengan kesaksian korban dan saksi yang melihat serta nantinya akan diperkuat dengan hasil tes oleh psikiater. "Kasus pencabulan dengan cara meraba bagian tubuh anak yang dilarang jelas masuk dalam pidana. Masyarakat pun bisa melaporkan jika mengetahui hal ini karena nantinya masuk dalam delik aduan dan bukan sebagai pencemaran nama baik seseorang melainkan kasus seperti ini perlu ditangani secara serius apalagi terjadi kepada anak dibawah umur," jelasnya.**(red/km)