SANANA, KoranMalut.Co.Id - Pasca Pelantikan Safrudin Sapsuha sebagai Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) ...
Kabag Humas Setda Kepsul Bassiludin Labessi, menyebutkan bahwa dalam acara serah terima jabatan, H. Umar Umabaihi, mengucapakan terima kasih kepada tiga orang Asisten dan 8 Kabag yang telah membantu dirinya di lingkungan Sekertariat Daerah selama satu tahun lebih manjabat sebagai Pejabat Sekda Kepsul, Ucapnya.
Lebih lanjut, H. Umar sapaan akrabnya, menambahkan bahwa saya menyampaikn permohon maaf jika selama menjadi atasan ada kata dan tindakan yang sedikit kurang berkenang mohon di maafkan. "Persoalan mutasi pejabat dalam birokrasi itu hal yang biasa bagi kami khususnya ASN lingkup Pemkab Sula, Ungkapnya.
Dalam kesenpatan yang sama, Pejabat Sekda Baru yang juga Kaban Bappeda Kepsul Safrudin Sapsuha, berharap bahwa mutasi jabatan ini merupakan hal yang wajar. Saya dan mantan pejabat Sekda memiliki hubungan yang sangat harmonis. untuk itu, saya berharap kepada semua unsur Pemerintah Daerah agar dapat menerima ini sebagai sebuah proses birokrasi yang normal dan tidak ada unsur suka dan tidak suka. "Saya juga meminta dukungan dari semua pihak untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah (Kepsul).
Perlu diketahui bahwa, Diduga merangkap jabatan strategis dilingkup Pemkab Kepsul yakni Pejabat Sekda baru Safrudin Sapsuha yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepsul, "Iya benar Pejabat Sekda masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Kepsul, sedangkan H. Umar Umabaihi, Pejabat Sekda lama dimutasi sebagai Asisten I Setda Kepsul".
Saat dikomfirmasi media ini, Pejabat Sekda Safrudin Sapsuha, menyampaikan bahwa baca Perpres Nomor 3 Tahun 2018. PP tersebut secara singkat menjelaskan tentang; Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Lebih lanjut PP No 3 Tahun 2018, Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.**(km/red)