Foto : Lokasi Proyek Terminal Sula SANANA, KoranMalut.Co.Id - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (PUPR...
Foto : Lokasi Proyek Terminal Sula |
Nilai Harga Satuan Timpang Senilai Rp. 17.155.693,31. pada Pekerjaan
Pembangunan Terminal Sanana
Pada Tahun Anggaran (TA) 2017,
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPRPKP pada TA 2017 adalah Pembangunan Terminal Sanana yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Paket pekerjaan Pembangunan Terminal Sanana dilaksanakan oleh PT. Ley Indo Land alias (LIL) berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 910.916/605.3/74.CK/DPUPRPKP.KS/VII/2017 tanggal 6 Juli 2017 senilai Rp.2.757.335.072,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 160 hari kalender terhitung mulai 06 Juli s/d 12 Desember 2017.
Anehnya BPK Malut menemukan tidak terdapat konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut dan Pengawasan teknis kegiatan dilaksanakan oleh tim internal dari Dinas PUPRPKP Kepsul yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), direksi lapangan, Clan pengawas lapangan sehingga pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran senilai
Rp. 2.487.971.008,00 atau sebesar 90,231%) dari nilai kontrak melalui SP2D Nomor: 2819/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 31 Juli 2017 untuk pembayaran Uang Muka 20%
senilai Rp. 551.467.014,00, dan SP2D Nomor 6213/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 22 Desember 2017 untuk pembayaran MCI senilai Rp. 1.936.503.994,00.
Selain itu, BPK Malut juga menemukan Tidak terdapat perpanjangan jaminan pelaksanaan meskipun pekerjaan terlambat melewati tahun anggaran, Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jaminan pelaksanaan yang diserahkan kontraktor pelaksana berupa bank garansi yang dikeluarkan oleh PT Bank
Maluku Malut Cabang Soasio dengan Nomor SOS/GB/PLKS/007/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017 senilai Rp. 137.866.753,60 telah habis masa berlakunya pada tanggal 12 Desember 2017. Meskipun demikian. pekerjaan tetap dilanjutkan hingga melewati tahun anggaran tanpa perpanjangan jaminan pelaksanaan. "Denda keterlambatan belum dikenakan dan tidak dilakukan pemutusan kontrak, Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tanggal berakhir kontrak adalah 12 Desember 2017. Sedangkan pada saat BPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan pada tanggal 27 Februari 2018, proses pekerjaan masih berlangsung dan masih banyak item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan".
Kondisi tersebut mengakibatkan Realisasi belanja modal Gedung dan Bangunan pada LRA atas pekerjaan Pembangunan Terminal Sanana per 31 Descmber 2017 tidak menunjukan nilai yang sebenarnya, yakni;
A. Denda keterlambatan senilai Rp. 137.866.753,60 yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula belum diterima dan disetorkan ke kas daerah; B. Kelebihan pembayaran senilai Rp. 17.155.693,31; Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kehilangan kesempatan untuk mencairkan jaminan pelaksanaan.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui PPK Kepala Bidang Cipta Karya Nursaleh Bainuru, menyatakan pada dasarnya mengakui adanya poin-poin permasalahan yang ditemukan oleh BPK. Permasalahan yang terjadi merupakan kekurangan dan lemahnya kontrol kami terhadap pekerjaan yang dimaksud, sehinggah, "BPK Malut merekomendasikan Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes, agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran kepada PT. Ley Indo Land, dengan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp. 17.155.693,31 dan menyampaikan bukti setor tersebut kepada BPK Malut.
Selain itu, menyetorkan denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp. 137.866.753,60 ke Kas Daerah dan menyampaikan bukti setor tersebut kepada BPK Malut dengan Nilai rata-rata Rp. 155.022.446.91, dan yang terakhir BPK memerintahkan Inspektur Inspektorat kepsul agar memerintahkan auditor Inspektorat
untuk memeriksa dan menghitung kembali volume pekerjaan Pembangunan Terminal Sanana jika telah selesai 100% clan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada BPK Malut.
Perlu di ketahui hingga berita ini di terbitkan tidak ada tanggapan hasil konfirmasi wartawan melalui Chat WA maupun telepon seluller oleh Nursaleh Bainuru, selaku PPK Pembangunan Terminal Sanana yang juga sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula.**(red/km)