Foto : Surat Keputusan Bersama DPP Gerindra KoranMalut.Co.Id - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hari Rab...
Foto : Surat Keputusan Bersama DPP Gerindra |
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra mengeluarkan surat nomor 09-062/A/MK-GERINDRA/2019 tertanggal 3 September, tentang penundaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Daerah Pemilihan satu Ternate-Halbar pada Pemilu 2019, Kemarin Wahda Z. Imam. hari Ini, Rabu, (18/09) telah selesai di Putuskan oleh DPP Gerindra di Jakarta.
Hasil Sidang Putusan Mahkama partai DPP Gerindra rabu tanggal 18 September 2019 melahirkan kesepakatan Antara kedua bela pihak yakni pihak Wahda Z Imam dan Pihak Hamka Hasym. Dengan Isi kesepakatan tersebut.
Pihak pertama sebagai Caleg terpilih DPRD Maluku Utara Dapil Satu akana Mengundurkan diri sebagai anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku Utara, setelah menjabat tiga tahun tiga bulan, terhitung mulai tanggal 18 september 2019 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023 sesuai kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua dihadapan ketua dan sekertaris Majelis kehormatan DPP Partai Gerindra.
Pihak Kedua sebagai caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Satu Menyetujui kesepakatan bersama yang telah dicapai disepakati oleh ketua dan sekertaris majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra.
Setelah Hasil Putusan mahkama partai, pihak kedua Hamka Hasym, Kepada Wartawan KoranMalu.Co.id, Mengatakan dirinya menerima hasil putusan Mahkama partai DPP Geindra, Karena ini, adalah pembelajaran kita sebagai politisi agar kedepan lebih hati-hati Mencari keadilan, dan Keadilan tetap di tegakkan.,ujarnya.**(mtb/km)