Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pentingnya Hutan Mangrove Bagi Lingkungan Hidup

Foto : H.Rustam Nur, S.Hut,M.Si (Pemerhati Kehutanan) Pentingnya Hutan Mangrove Bagi Lingkungan Hidup Oleh: H.Rustam Nur, S.Hut,M.Si  ...

Foto : H.Rustam Nur, S.Hut,M.Si (Pemerhati Kehutanan)
Pentingnya Hutan Mangrove Bagi Lingkungan Hidup
Oleh: H.Rustam Nur, S.Hut,M.Si 

KoranMalut.Co.Id - Membaca Berita online Koran Malut edisi Kamis, 12 September 2019 dengan judul : “Budidaya Ikan, Hutan Mangrove di Gusur Pengusaha Dan Kades Anggai” perlu kami sampaikan bahwa Sebagai negara kepulauan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan luas hutan mangrove terbesar di dunia. Hutan mangrove memiliki peranan penting dan manfaat yang banyak baik langsung maupun tidak langsung bagi lingkungan sekitar khususnya bagi penduduk pesisir.
Secara umum hutan bakau atau mangrove mempunyai definisi sebagai hutan yang tumbuh di atas rawa-rawa berair payau yang terletak di garis pantai dan dipengaruhi oleh pasang-surut air laut tepatnya di daerah pantai dan sekitar muara sungai, sehingga tumbuhan yang hidup di hutan mangrove bersifat unik karena merupakan gabungan dari ciri-ciri tumbuhan yang hidup di darat dan di laut.
Hutan mangrove memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi ekosistem hutan, air dan alam sekitarnya. Fungsi atau manfaat hutan bakau dapat ditinjau dari sisi fisik, biologi, maupun ekonomi.
Manfaat dan fungsi hutan mangrove secara fisik antara lain:
* Penahan abrasi pantai
* Penahan intrusi (peresapan) air laut ke daratan.
* Penahan badai dan angin yang bermuatan garam.
* Menurunkan kandungan karbondioksida (CO2) di udara (pencemaran udara)
* Penambat bahan-bahan pencemar (racun) diperairan pantai.
Manfaat dan fungsi hutan bakau secara biologi antara lain:
* Tempat hidup biota laut, baik untuk berlindung, mencari makan, pemijahan maupun pengasuhan.
* Sumber makanan bagi spesies-spesies yang ada di sekitarnya.
* Tempat hidup berbagai satwa.
Manfaat dan fungsi hutan bakau secara ekonomi antara lain:
* Tempat rekreasi dan pariwisata.
* Sumber bahan kayu untuk bangunan dan kayu bakar.
* Penghasil bahan pangan seperti ikan, udang, kepiting, dan lainnya.
* Bahan penghasil obat-obatan seperti daun Bruguiera sexangula yang dapat digunakan sebagai obat penghambat tumor.
* Sumber mata pencarian masyarakat.
Terkait dengan permasalahan di Desa Anggai Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan di atas terkait pemanfaatan hutan mangrove untuk kepentingan usaha/bisnis, seorang Kepala Desa tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan suatu dokumen perizinan apalagi dalam suatu kawasan hutan. Izin Pemanfaatan Hutan ada pada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Serta Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait (KKP) terkait usaha tambaknya.
Beberapa undang-undang yang mengatur mengenai hutan mangrove antara lain UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Para pelaku bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
Pelaku penegakan hukum atas pembabatan mangrove ditentukan atas status kawasannya. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, berhak mengusut dan memidanakan apabila kawasan yang dilanggar merupakan wilayah hutan konservasi.
Pemerintah daerah dengan dinas terkait berhak mengusut dan memidanakan pelanggaran pembabatan mangrove jika kawasannya di area hutan produksi atau di luar kawasan hutan konservasi.
Untuk ini kami mengajak kepada seluruh stakeholder dengan cara memperbaiki dan melestraikan hutan mangrove dengan melakukan penanaman kembali pohon-pohon mangrove. Penanaman ini harus selalu melibatkan masyarakat sekitar. Mengapa harus melibatkan masyarakat? Hal selain akan meringankan proses penanaman kembali, juga akan menumbuhkan rasa kepemilikan dan kesadaran pada masyarakat sebagai pemilik wilayah, sehingga nantinya masyarakat akan turut serta melindungi hutan mangrove tersebut.
Selain itu, masyarakat sekitar juga akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti terbukanya peluang kerja, sehingga otomatis akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Kesadaran masyarakat atas  potensi hutan mangrove sangat penting, bagaimanapun juga masyarakat merupakan  orang-orang paling dekat dengan hutan mangrove, jika masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap hutan mangrove maka itu akan berpotensi menjadikan hutan mangrove tetap lestari.
#salam_rimbawan
*)•Alumni Fahutan UNHAS
* Alumni Pascasarjana UGM
* Rimbawan Malut
* Mantan Kadis Kehutanan Kab. Haltim