TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Sejumlah massa aksi yang mengatas namakan PB-HIPPMAMORO Menuntut Keadilan, menggelar aksi unjuk rasa di depan ...
Dengan menggunakan Mobil Pick Up dilengkapi dengan sound system dan spanduk yang bertulisan Kejati Malut evaluasi kinerja Kejari Morotai.
Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, M Taufan Baba mengatakan, Army dock menjadi history pahit Morotai. Peristiwa yang mengguncang psikis dan akidah Islamiyah Islamiyah anak-anak Morotai di beberapa bulan lalu bertempat di Desa Pandanga Morotai. Kegiatan yang awalnya adalah sosialisasi Narkoba kepada siswa siswi sejumlah sekolah di Kabupaten Pulau Morotai bersispan praktik yang di anggap pembastian oleh yayasan Bahari Surya Nusantara (YBSN).
"Dalam kegiatan tersebut kurang lebih 500 peserta yang ikut serta dalam kegiatan tersebut menjadi korban ritual pembastian problem yang ditangani oleh Polda Malut dan berlanjut dengan persidangan pada (2/9) bertempat di PN Tobelo dengan terdakwa Greis Yakob sebagai ketua YBSN diputus bebas oleh hakim PN Tobelo dari kasus yang didakwakan, "kata M Taufan dalam orasinya, Selasa (10/9/2019).
M Taufan menambahkan, jika di telaah dalam KUHP pasal 156 (A) yakni menyasar setiap orang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyelangunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang anut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun.
"Pelanggaran pasal ini selama lima tahun penjara, juga hal demikian melanggar pasal 81-82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang terindikasi kekerasan tfisik dan kekerasan Psikis,"jelasnya
Akhirnya di pidana kurangan penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, olehnya itu putusan hakim PN Tobelo yang membebaskan terdakwa Greis Yakob, merupakan kekeliruan dan pembodohan dalam penegakkan hukum yang berlaku.
" PB-HIPPMAMORO mempertanyakan Polda Malut dalam penaganan kasus Armydock kemudian mengevaluasi kinerja Kasi Pidana Khusus (Kaspidim) Kejari Morotai dalam penaganan kasus Armydock, PB-HIPPMAMORO mengutut putusan bebasnya putusan bebasnya Greis Yakob oleh majelis hakim PN Tobelo, "pungkasnya**(red/km)