Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Janin Berumur 6 Bulan Ditemukan di Pekarangan Rumah

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kasus dugaan aborsi yang diduga dilakukan terhadap janin dalam kandungan salah seorang pelajar kembali terjadi...

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kasus dugaan aborsi yang diduga dilakukan terhadap janin dalam kandungan salah seorang pelajar kembali terjadi. Dugaan aborsi ini dilakukan pasalnya janin berusia 6 bulan tersebut ditanam secara diam-diam dihalaman pekarangan rumah di desa Leleoto kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara (Halut), pada Sabtu (14/09).

Kapolres Halut AKBP Yuyun Arief melalui Kasubag Humas Polres Halut Aiptu Hopni Saribu menyampaikan lewat rilisnya Minggu (15/09) kemarin,penemuan janin ini berawal dari informasi dari masyarakat,sehingga Kapolsek Tobelo Selatan, Iptu. Sariwating bersama anggotanya langsung mendatangi ke TKP dan langsung mengkonfirmasi terhadap sejumlah saksi-saksi. Sementara pelaku dugaan aborsi tersebut diketahui bernama KR alias Tina (16) yang masih berstatus pelajar.

Saksi yakni Yustince T. yang merupakan orang tua pelaku menyebutkan, pada saat itu tepat Jumat (6 september 2019) pada saat itu pelaku sedang pergi air kali untuk mencuci pakaian tepatnya PKl. 21.00 Wit, kemudian setelah selesai mencuci dan kembali ke rumah, setelah sampai di rumah pelaku langsung masuk dikamar mandi. Namun tidak lama kemudian saksi mendengar suara teriakan dari kamar mandi, dan saat juga saksi langsung menuju ke kamar mandi setelah saksi sampai di kamar mandi, saksi melihat pelaku dalam keadaan duduk dan segumpal janin atau bayi sudah berada di lantai. Saksi kemudian mengambil kain untuk membukus janin atau bayi tersebut. Saksi langsung menguburkan di belakan rumah saksi.

Dan tepatnya pada Sabtu (14/09) sekitar Pkl 15.00 Wit, di desa Leleoto, Erwin koraen dan Anto Dadana menemukan janin atau bayi di belakang rumah pelaku yang sudah terkubur dengan tanah dengan janin bayi berusia kurang lebih 6 bulan.

Selanjutnya,Janin bayi tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo untuk dilakukan pemeriksaan dengan mengunakan mobil ambulans yang dikawal oleh anggota Polsek. Selanjutnya setelah pemeriksaan janin tersebut kembali diserahkan kepada pihak keluarga untuk melaksanakan penguburan. Polisi menduga Bahwa pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara mengugurkan kandungan (Aborsi).**(gf/tim)