Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Jaksa Akui Terima SPDP Amin Drakel

TERNATE, KoranMalut.Co.Id -  Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pengan...

TERNATE, KoranMalut.Co.Id -  Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan yang membelit anggota DPRD Maluku Utara Amin Drakel. Politisi PDI Perjuangan itu dikenakan pasal penganiayaan.

"Kejati Maluku Utara menerima SPDP pada tanggal 11 April 2019 atas nama (Amin Drakel)," ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Apris R Lingua kepada wartawan, Senin (09/09/2019).

Apris menambahkan, Kejati Maluku Utara sudah menunjuk jaksa untuk meneliti berkas tersebut. Pihaknya juga akan terus memantau pengembangan penyidikan hingga berkas dilimpahkan dari kepolisan ke kejaksaan.

"Menindak lanjuti SPDP tersebut, selanjutnya Kepala Kajati Maluku Utara menerbitkan surat perintah penunjukan beberapa jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-17)," tuturnya.

Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum juga mengirimkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan untuk diteliti kembali.

“(Artinya) kami akan kembalikan SPPD kasus ini ke kepolisian supaya tidak lagi menjadi beban jaksa,” imbuhnya.

Apris mengatakan, Amin Drakel dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, Amin Drakel dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kabar tersebut terhembus melalui surat dari Polda Maluku Utara yang beredar di kalangan wartawan.

Surat itu perihal panggilan yang ditujukan ke Amin Drakel untuk diminta menghadap ke penyidik Subdit II Harta, Benda, Bangunan dan Tanah Ditreskrimum Polda Maluku Utara Ipda Mirna Oramali.

Di dalam potongan surat ini juga menyebutkan Amin Drakel akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Hj Fayakun Wattihelu pada Sabtu, 16 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIT bertempat di rumah Amin di lingkungan Tabahawa Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah.

"Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, guna kepentingan penyidikan tindak pidana yang dimaksud dimohon kepada Ketua DPRD Maluku Utara untuk dapat menyampaikan surat panggilan ini dan menghadapkan tersangka (Amin Drakel) untuk menemui penyidik Ipda Mirna Oramali," bunyi surat tersebut. **(red/km)