TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, menggelar Sosialisasi Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nonpros...
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan beberapa dasar hukum. Selain itu kegiatan ini sangat penting dilakukan yakni untuk mencegah adanya TKI yang nonprosedural.
Ketua Panitia Marlan Senja Gunawan,dalam laporannya menyampaikan,Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan beberapa dasar hukum, sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan.
"Maksud kegiatan ini untuk mencegah adanya TKI yang nonprosedural. Kemudian, tujuannya agar para peserta selain memahami tata cara terkait TKI nonprosedural juga dapat menyampaikan ke pihak lainnya dan dapat melakukan pengawasan". Ujarnya
Kegiatan ini pesertanya baik dari Akademisi, Instansi Pemerintahan, Media serta pihak terkait lainnya. Kemudian, Narasumber dari Dinas Nakertans Halut dan Kanwil Kemenkumham Malut.
"Kami atas nama Panitia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik dalam menyiapkan kegiatan maupun menyukseskan kegiatan ini". Ucapnya
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Douglas Simamora mengatakan, Keimigrasian merupakan perwujudan dari pelaksanaan penegakkan atas wilayah Indonesia untuk menjaga ketertiban bangsa dan Negara menuju masyarakat adil dan makmur. "Upaya pencegahan dimaksud harus dilaksanakan secara ptoaktif oleh semua unit pelaksana teknis dalam bentuk upaya pencegahan TKI non prosedural dengan cara melalukan pengawasan bagi WNI yang hendak keluar ke luar negeri sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Setelah memberikan sambutan,kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi baik dari kepala Dinas Naketrans dan Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Malut.