Foto : Hamkan Hasym TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Hasil Perselisihan Suara Internal Partai Geridra Provinsi Maluku Utara Beeakhir di Ma...
Foto : Hamkan Hasym |
Sesuai Dengan Surat Dewan Pimpinan Pusat Gerindra : Nomor : 09-062/A/MK-GERINDRA dengan Perihal Surat : Perselisihan Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Satu.
Terkait surat dari DPP Nomor Surat 09-062/A/MK-GERINDRA Telah dilaksanakan sidang majelis kehormatan partai Gerindra pada hari Rabu, tanggal 11 September 2019 dan sementara ini lagi menunggu hasil dari sidang, Menurutnya, "Apapun hasil sidang saya akan menerima".
Menurut Hamka, Intinya adalah terkait dengan surat penangguhan pelantikan Saudara Wahda Z Imam, bahwa DPP partai Gerindra berpendapat bahwa Ada surat aduan saudara Hamka hasim Sp. ke DPP Partai Gerindra Maka DPP menyurat ke Mendagri, KPU RI Gubernur Malut, KPU Malut, Bawaslu Malut, Sekda dan pada Tanggal 11 jam 13 WIB sudah sidang di Mahkamah Partai sementara menungguh hasil Keputusannya.
Hamka Hasyim. SP, Kepada wartawan KoranMalut, Siang tadi Via Tlp, Dia siap menerima hasil sidang putusan Mahkama Partai yang akan di putuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerindra di jakarta. ujarnya.**(kb)