Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Hamka Hasym, : Ihktiar Politik Ukuran Pengalaman Berpolitik

TERNATE,  KoranMalut.Co.Id - Pengalaman Menjadi Ihktiar Politik, Awal Pertama Terjuan ke dunia polik, Hamka Hasym Memastikan hasil Kerja p...

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Pengalaman Menjadi Ihktiar Politik, Awal Pertama Terjuan ke dunia polik, Hamka Hasym Memastikan hasil Kerja politik, yang pada akhirnya memastikan seluruh hasil leraengketaan yang berunjung pada mahkama DPP partai Gerindra.

Hiru Pikuk Pokitik Menjadi kepastian Berpolitik kita, Didalam Politik harus membutuhkan ketelitian dalam bekerja Berpolitik kita, Sebagai Caleg, kita harus dituntun dalam kerja-kerja politik, misalkan mulai dari tahapan awal samlai pada pengugutan suara pada hari H.

Tentunya ada upaya-upaya menghalalkan segala cara pun banyak, misalkan dalam
dalam proses kemarin banyak orang yang berkeinginan untuk memenangkan pertarungan dalam pemilihan. untuk itu kita harus sangat selektif dalam pertarungan.

Conrohnya dalam pengalaman pribadi saya pertama kali dalam bertarung di dapil satu ternate-halbar, saat itu dalam hitungan saya yang bersumber daro fom C-1 di internal partai Herindra. akhirnya saya, melayangkan gugatan ke DPP mahkama partai di jakarta. Akhrinya, segala bentuk pengawalan yang saya lakukan akhrinya di kabulkan oleh mahkama partai pada taggal 15/ 2019

Untuk itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Telah Menyelesaikan Sengketa Perselisihan Suara, Dengan Putusan Bersama antara Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara,  Dapil Satu Ternte-Halbar, Hamka Hasym dan Wahda Z. Imam. Minggu, (22/09/2019)

Majelis Kehormatan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hari Rabu, (18/09) Mahkama Partai, Telah memutuskan Perselisihan hasil pileg DPRD Provinsi Dapil satu kemarin, Antara pihak Wahada Z Imam dan Pihak Hamka Hasym telah di putuskan dengan seksama antara pihak wahda Z Imam, hamka hasym dan hakim Mahkama Partai DPP Gerindra.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra mengeluarkan surat nomor 09-062/A/MK-GERINDRA/2019 tertanggal 3 September, tentang penundaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Daerah Pemilihan satu Ternate-Halbar pada Pemilu 2019, Kemarin Wahda Z. Imam. hari Ini, Rabu, (18/09) telah selesai di Putuskan oleh DPP Gerindra di Jakarta.

Hasil Sidang Putusan Mahkama partai DPP Gerindra rabu tanggal 18 September 2019 melahirkan kesepakatan Antara kedua bela pihak yakni pihak Wahda Z Imam dan Pihak Hamka Hasym. Dengan Isi kesepakatan tersebut.

Pihak pertama sebagai Caleg terpilih DPRD Maluku Utara Dapil Satu akana Mengundurkan diri sebagai anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku Utara, setelah menjabat tiga tahun tiga bulan, terhitung mulai tanggal 18 september 2019 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023 sesuai kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua dihadapan ketua dan sekertaris Majelis kehormatan DPP Partai Gerindra.

Pihak Kedua sebagai caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Satu Menyetujui kesepakatan bersama yang telah dicapai disepakati oleh ketua dan sekertaris  majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra.

Setelah Hasil Putusan mahkama partai, pihak kedua Hamka Hasym, Kepada Wartawan KoranMalu.Co.id,  Mengatakan dirinya menerima hasil putusan Mahkama partai DPP Geindra, Karena ini, adalah pembelajaran kita sebagai politisi agar kedepan lebih hati-hati Mencari keadilan, dan Keadilan tetap di tegakkan.,ujarnya.**(mtb/km)