Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Guna Mengawas WNA di Penginapan, Imigrasi Kelas II Non Tobelo Terapkan Aplikasi APOA

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Salah satu bentuk pengawasan orang asing dengan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Imigrasi Tob...

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Salah satu bentuk pengawasan orang asing dengan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Imigrasi Tobelo melakukan pengawasan terhadap penginapan yang ada di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).kamis, (05/09/2019)

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo (Imigrasi Tobelo) terus giat melakukan pengawasan terhadap orang asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan ini sudah mulai diterapkan pada tanggal (06/08/2019) sampai seterusnya.

APOA memudahkan pelapor melaksanakan kewajibannya, dan memudahkan Kantor Imigrasi memberikan pelayanan kepada orang asing dalam konteks pemberian perlindungan. Juga sebagai sarana menyampaikan informasi jika ada orang asing yang diduga melanggar ketentuan hukum.

“Sangsi kepada penginapan yang sudah dilakukan sosialisasi atau diminta oleh pihak Imigrasi yang tidak melaporkan hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 25 juta” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Douglas Simamora,Kamis (05/09/2019)

Pasal 117 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berisi sangsi jika tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 72 UU No 6. Isinya pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya, jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Teknis menggunakan aplikasi ini sangat mudah. Tinggal masuk ke laman www.imigrasi.go.id, Lalu klik aplikasi pelaporan orang asing dan log in.

"Jika ada tamu asing maka pihak hotel meminta paspor yang bersangkutan untuk di entry di APOA. Data yang di entry oleh hotel, secara otomatis akan bisa dilihat oleh petugas imigrasi di kantor atau dimanapun lokasinya," kata Douglas.

Sampai dengan bulan Agustus 2019 sudah 21 penginapan yang melakukan registrasi di APOA dan melakukan pelaporan dengan rincian Kab. Halmahera Utara 292 WNA, Kab. Halmahera Tengah 125 WNA, dan Pulau Morotai 7 WNA.**(red/km)