KoranMalut.Co.Id - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengeluarkan surat nomor 09-062/A/MK-GERINDRA/2019 tert...
Surat ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gubernur Malut, Sekretaris Daerah Provinsi Malut, serta ketua dan sekertaris DPD partai Gerindra Provinsi Maluku Utara.
Alasan penundaan pelantikan Wahda Zaenal Imam sebagai anggota DPRD Malut dikarenakan, saat ini masih dalam tahapan proses persidangan mahkamah partai atas laporan perselisihan pemilihan legislatif tahun 2019 dapil I Ternate-Halbar provinsi Maluku Utara di tingkat pusat, Majelis Kehormatan DPP Gerindra meminta Mendagri, Gubernur Malut, dan Ketua DPRD Malut, untuk menunda proses pelantikan Wahda Zaenal Imam sebagai Anggota DPRD Periode 2019-2024 sampai ada keputusan resmi dari DPP Partai Gerindra.
Dimintai konfirmasi, Hamka Hasyim yang mengajukan gugatan ke Majelis Kehormatan DPP Gerindra, Sabtu (14/9/2019), mengatakan alasan penundaan pelantikan Wahda karena pada tanggal 20 Mei tahun 2019, Dewan Pimpinan Pusat menerima surat dari DPD Gerindra nomor MU/05-26/B/GERINDRA/2019, tentang pemecatan dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama dirinya (Hamka Hasyim) selaku Caleg DPRD Provinsi Malut Dapil I, tanpa alasan yang jelas.
Menanggapi surat tersebut, Hamka lalu meyurat ke DPP partai Gerindra pada tangga 26 Mei atas keberatan tentang dugaan kecurangan perselisihan hasil suara pada pileg tahun 2019.
Dari kedua surat tersebut DPP Gerindra akhirnya mengeluarkan surat nomor 08-0049/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 1 Agustus tentang Majelis kehormatan partai DPP yang mempunyai tugas menyelesaikan perselisihan hasil pemilu legislatif yang tidak dapat diselesaikan di tingkat DPP, DPD dan DPC Partai Gerindra.
"Hingga saat ini belum ada keputusan dari Mejelis Kehormatan DPP, olehnya itu apapun keputusanya harus dihargai, sebab keputusan tertinggi ada di majelis partai. Saya secara pribadi tetap menerima apapun hasil putusannya," ujar Hamka.**(km/red)