TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Perselisihan suara internal partai Gerindra Kota Ternate, Antara H. Badaruddin Fabanyo dan Aljufri Yunis Dae...
Menurut Aljufri Yunus Kepada KoranMalut.Co.Id, Ia menyakini bahwa kebenaran bisa salahkan, namun tidak bisa dikalahkan," apapun yang terjadi " yang haq tetap yang haq dan Bathil tetep bathil," sekalipun dengan cara apapun, yang namanya kebenaran pasti menyertai kita, sehingga sekalipun sudah ada pleno penetapan oleh kpu kota saat itu dimenagkan oleh H. Badaruddin Fabanyo, Dirinya tetap menempuh jalur ke DPP, Ujar politisi Gerindra kota ternate.
Hasil Pleno penetapan komisi pemilihan umum (KPU) Kota Ternate beberapa bulan yang lalu, menetapkan H.Badaruddin Fabanyo, sebagai anggota DPRD terpilih partai Gerindra kota Ternate, kini Giliran DPP partai Gerindara kota ternate meminta kepada Walikota Ternate agar menunda pelantikan anggota DPRD Terpilih Badaruddin Fabanyo. Jumat, (07/09/2019).
Sebagaiman yang terlampir dalam surat DPP Gerindra ke Partai Gerindra Kota ternate No:09-058/A/MK-GERINDRA/2019. Perihal : Perselisihan Caleg DPRD Kota Ternate, Meminta Agar saudara H. Badaruddin Fabanyo tidak dilantik, karena Internal Partai masi memproses laporan saudara Al Jufri Yunus, sebagaiman yang tertuang dalam perihal surat di atas.
Mahkama partai Gerindra saat ini dalam tahapan proses penyelesain masaalah perselisihan suara di daerah pemilihan (Dapil) tiga kota ternate, olehnya itu diminta kepada Gubernur, Walikota dan KPU untuk menunda pelantikan H. Badaruddin Fabanyo. **(red/km)