Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Aliansi Peduli Masyarakat Bajo Kecamatan Kayoa Menilai Kadis DPMD Halsel Pembohong

LABUHA, KoranMalut.Co.Id - Aliansi Peduli Masyarakat bajo, Sabtu kemarin Tgl 11/09/19 Menggelar aksi di depan kantor bupati halsel, polres...

LABUHA, KoranMalut.Co.Id - Aliansi Peduli Masyarakat bajo, Sabtu kemarin Tgl 11/09/19 Menggelar aksi di depan kantor bupati halsel, polres halsel dan kantor DPMD halsel menuntut kejelasan status kepala desa bajo dan juga mempertanyakan kebijakan DPMD halsel yang diduga membiarkan kepala desa bajo untuk mencairkan dana desa DD dan ADD setelah kades bajo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres halsel atas kasus pemalsuan ijazah.

Terkait dengan kewenangan kades bajo kecamatan kayoa mencairkan DD dan ADD yang semenentara berstatus tersangka, Aliansi Peduli Desa Bajo Menilai Hal ini mencederai hukum yang ada di negara ini. Rabu 11/09/19.

Kebijakan kadis DPMD halsel Bustamin Soleman, dinilai inprosedural dan melanggar aturan, yang akhirnya kembali menuai kecaman dari Aliansi Peduli Masyarakat Desa Bajo kecamatan Kayoa.

Pasalnya, kadis DPMD pernah menyamapaikan pernyataannya lewat salah satu media online tanggal 27 Juni 2019 pasca kades bajo ditetapkan sebagai tersangka oleh polres halsel bahwa kades bajo tidak bisa mencairkan Anggaran dana desa (ADD) dan dana desa(DD)karena beliau masih berstatus tersangka dugaan pemalsuan ijazah, namun nyatanya Kadis DPMD telah memberikan kewenangan kepada kades bajo untuk mencairkan anggaran tersebut.

Korlap Aksi Rellyatno Do Mustafa mengaku, Aliansi Peduli Masyarakat Desa Bajo mengecam kebijakan DPMD halsel yang telah memberikan kewenangan kepada kepala desa yang jelas-jelas masih berstatus tersangka, menurut korlap aksi pihak DPMD adalah pembohong besar karena tidak komitmen dan konsisten dengan pernyataan sebelumnya. Tegasnya.

Terpisah, Aliansi peduli Masyarakat Bajo kecamatan kayoa juga memohon kepada bapak Bupati Halsel Bahrain Kasuba, untuk bijak mengambil langkah dan tindakan tanpa ada tindensi politik dan kepentingan sepihak, guna untuk mengawal sistem pemerintahan, karena kurang lebih 3 bulan mulai bulan juni sampai agustus 2019 proses penyelenggaraan pemerintahan di desa bajo tidak berjalan efektif dan efisien karena kepala desa ditahan oleh pihak kepolisian polres Halsel.

Namun, pemerintah kecamatan dan pemerintah halsel tinggal diam tanpa mengangkat pejabat sementara kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan, Padahal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mengkonformasi dan berkordinasi dengan DPMD halsel namun tidak digubris sampai saat ini.

Rellyatno juga menambahkan bahwa, Aliansi Peduli Masyarakat Bajo meminta penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri (kejari) dan kepolisian polres Halsel untuk tetap bekerjasama dengan baik dalam penangan kasus kepala desa bajo kecamatan kayoa hingga tuntas, agar tidak menyisahkan problem yang membuat masyarakat ragu akan konsistensi penegak hukum itu sendiri. Dan juga Meminta kepada bupati halmahera selatan agar segera memberhentikan Hi. Ade Yusuf sebagai kepala desa bajo. Tutupnya **(ady)