TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dana kelurahan (DK), kelurahan Tafure kecamatan Ternate Utara, Sampai saat ini menuai pertanyaan di lingkunga...
Pencairan DK tahap pertama beberapa pekan lalu tidak di ketahui pemuda dan masyarakat, sampai rehabilitasi jalan setapak menjadi pafing yang berada di lingkungan RT 004 dan RT 006 yang hampir selesai baru di ketahui masyarakat secara umum.
Hal ini, membuat ketua Rt 001 bapak hama saat di temui wartawan menyampaikan bahwa sejauh ini pencairan DK tahap pertama tidak ada pemberitahuan dari lurah kepada Rt se-kelurahan tafure, tokoh pemuda, tokoh agama dan bahkan masyarakat sehingga membuat kami bertanya-tanya terkait dengan DK yang berada di kelurahan Tafure.
" Yang jelas sampai saat ini pemerintah kelurahan belum melakukan rapat secara bersama, dan secara mendadak sudah ada pekerjaan fisik di lingkungan RT yakni, RT 004 dan RT 006 meskipun pembagunan tersebut melalui anggaran DK namun, seharusnya ada pemberitahuan sehingga dari RT juga dapat mengetahui berapa total anggaranya, " ujarnya
Terpisah, rehabilitasi akses jalan dari setapak menjadi pafing di Rt 004 dan juga Rt 006, kami dari pihak Rt dan juga masyarakat sekitarnya tetap merespon dengan baik tetapi sampai sejauh ini belum ada rapat secara resmi bersama Rt, pemuda, masyarakat dan juga lurah sehingga anggaran DK untuk pembuatan jalan dengan menggunakan pafing belum kami ketahui.
" Yang jelas bahwa kami tidak permasalahkan dengan adanya pembuatan pafing jalan, dan memang sudah pernah pak lurah sampaikan bahwa DK akan dilakukan pembagunan jalan yang sudah rusak namun itu disampaikan secara lisan kepada RT kalau secara resmi bersama sampai sekarng belum ada dan kalau boleh saat pembangunan fisik berjalan biasanya selalu di cantumkan papan anggaran atau setidaknya ada spanduk ". ujar, Ilyas Bayau.
Di sisi lainnya, " Pemerhati Sosial dan kebijakan publik ". Suryadi Abdullah, lewat Via handphone pada hari jumat, (16/08/19) menyampaikan terkait dana kelurahan tentu kita akan mengacu pada aturan pemendagri nomor 130 nomor 2018, yang didalamnya memuat dua hal yang fundamental yakni pembangunan sarana prasarana serta pemberdayaan kelurahan masyarakat, yang dimana kedua hal tersebut selanjutnya akan diejewantahkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat.
" Akan tetapi yang menjadi poin penting dalam pelaksanaannya adalah perihal keterlibatan masyarakat serta transparansi pengelolaan anggaran. Pelaksaannya pemerintah kelurahan harus menggunakan pendekatan bottom up artinya seluruh perangkat kelurahan tokoh agama, tokoh adat serta masyarakat hingga pemuda perlu terlibat aktif dalam menentukan arah pembangunan kelurahan melalui DK, disatu sisi masyarakat juga perlu mengawal pemerintah kelurahan terkait DK agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengalolaan anggaran sebab ini adalah kebijakan baru sehingga potensi-potensi penyalahgunaan bisa saja terjadi, seperti kasus pengelolaan dana desa yang terjadi di beberapa tempat". Tutupnya, Lelaki mungil Alumnus Kebijakan Publik UGM. **(amri)