LABUHA, KoranMalut.Co.Id - Kades Marabose membuktikan keseriusannya dalam pemberitaan sebelumnya yakni meberikan waktu terhadap pemilik Ca...
Sementara Razia yang dilakukan Room 6 dan 11 di dalamnya terdapat Perempuan pemandu lagu (ledies) dan Minuman keras (Miras) sejenis Captikus.
Razia tempat karaoke Bunga Low atas nama Tiong San Ongky ini karena dinilai dalam kegiatannya melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemkab Halsel,izin yang dikeluarkan DPM-PTSP tercantum jelas bahwa Caffe Bungan Low adalah jenis usaha restoran (warung makan) karoeke, jenis makanan dan minuman, namun prakteknya memperdagangkan miras dan menyediakan perempuan pemandu lagu (Ledies) dengan jumlah yang banyak.
Lanjut Irham, seharusnya ada izin lingkunganya seperti UKL/UPL. Tapi selama ini pemilik caffe Bungalow tidak memiliki izin lingkungan.
"Selain itu,beroprasinya tempat karaoke di lingkungan Desa Marabose itu sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga di sekitarnya. Bahkan, kata Irham, di depan caffe tersebut terletak rumah atau kediaman Bupati Bahrain Kasuba. Oleh karena itu, selaku pemerintah desa Marabose meminta pihak pengelola Bunga Low agara menghentikan aktivitasnya."tutup Irham.**(Bar)