Ilustrasi Pejabat Keluar Negeri TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Tiga orang pejabat pemerintah kabupaten Halmahera Utara melakukan perjalanan...
Ilustrasi Pejabat Keluar Negeri |
Ketiga pejabat Pemda Halut itu, adalah Kepala Kesbangpol Halut, Wenas Rompis, Kepala Dinas Satpol Halut, Nelson Sahetapy dan Kepala Dinas PMD dan Pemdes Halut, Nyoter Koenoe. Informasi yang diperoleh, bahwa ketiga pejabat Halut itu, ramai-ramai mengambil cuti tahunan berpergian ke luar negeri mendampingi ibu bupati Halut, Cristina Lesnusa.
Ketika wartawan mencoba menelusuri kebenaran perjalan tiga Kepala dinas Halut keluar negeri, benar. untuk Kepala Kesbangpol Halut, Wenas Rompis memang telah mengajukan cuti, "kalau untuk perjalanannya ke negara mana kami tidak tahu, jangan sampai kami salah," kata salah satu pegawai Kesbangpol Halut, yang enggan disebut namanya jumat (03/05).
Hal yang sama juga, saat wartawan mengkonfirmasi salah satu pegawai Satpol PP, " Pak Kasat lagi cuti keluar negeri bersama Kepala Kesbangpol, Wenas Rompis dan Kadis PMD dan Pemdes, Nyoter Koenoe," ujar pegawai Satpol PP.
Kepergian tiga pejabat Pemkab Halut ini, mendapat sorotan sekertaris GMNI Halut, Ronal Muhama mempertanyakan apakah tiga pejabat tersebut sudah memperoleh izin cuti keluar negeri sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. '' Yang pasti, sebagaimana diatur Permendagri Nomor 41 Tahun 2015, jika seorang PNS melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,'' jelas Ronal.
Menurutnya, sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2015 itu, ada tiga alasan penting izin cuti ke luar negeri yang dapat diberikan kepada seorang PNS. Yaitu untuk melaksanakan ibadah agama, menjalani pengobatan dan kepentingan lainnya. ''Sedangkan yang termasuk dengan alasan kepentingan lainnya tersebut, yaitu untuk menghadiri wisuda anak, istri/suami dan menghadiri pernikahan anak. Tentunya cuti ke luar negeri dengan alasan penting tersebut dibiayai dengan biaya pribadi,'' ujarnya.
Ia menyayangkan kepergian keluar negeri Kepala Kesbangpol Halut, Wenas Rompis pada saat proses tahapan pemilu masih sedang berlangsung, " sebagai pejabat yang bersentuhan langsung dengan politik seharusnya berada di tempat belum bisa meninggalkan daerah," katanya.
Menurutnya, sesuai informasi yang diperoleh bahwa Kepala Kesbangpol Halut di tahun 2017-2018 paling banyak melakukan perjalanan dinas keluar daerah," ini yang harus menjadi bahan evaluasi dari bupati," tandasnya.**(kibo)