(foto suasana pleno Tingkat Kecamatan Ternate Tengah) TERNATE, KoranMalut.co.id - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu serentak pada 17 Apr...
(foto suasana pleno Tingkat Kecamatan Ternate Tengah)
TERNATE,KoranMalut.co.id - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu hingga saat ini tak menunjukkan hasil penyelesaian yang mestinya ditindaklanjuti oleh penyelengara dilevel Kabupaten/Kota maupun satu tingkat diatasnya.
Bagaimana tidak, dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 8 Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate hingga saat ini terkesan jalan di tempat.
Ketua PPS diduga membuka segel kotak suara tanpa sepengetahuan saksi partai, dan tidak memberikan Form C1 kepada saksi partai hingga Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan digelar.
Lebih lanjut Wahyudi berkata, Ketua PPK Ternate Tengah Aries Ginanzar telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memerintahkan membuka segel kotak suara pada saat pungut hitung telah selesai di TPS, dan membuka kotak suara di kantor Kecamatan sebelum pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan digelar.
Bahkan pelanggaran luar biasa terjadi di TPS tersebut. “Sampai pungut hitung selesai di TPS, pihak PPS belum mentotalkan jumlah suara di Plano.
Kemudian di bawa ke kantor Kecamatan baru di total angka dalam Plano, dan dibuatkan Salinan Berita Acara Formulir C1, dua hari menjelang rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjutnya, Ketua PPS, Yusuf juga mengaku di depan anggota Bawaslu Kota Ternate dan para saksi bahwa dirinya telah membuka segel kotak suara tanpa sepengetahuan saksi, panwas dan polisi. Alasannya karena sudah larut malam, dan menjelang pagi.
“Namun, pada saat rapat informal yang digelar PPK Ternate Tengah dengan memanggil para saksi partai, Panwascam, dan anggota Bawaslu, lantas terjadi silang pendapat terkait pelanggaran yang dilakukan Ketua PPS di TPS 8 Kelurahan Marikurubu dan tidak mencapai kesepakatan untuk membuka kembali kotak suara tesebut,” katanya.
Menurut caleg Partai Perindo itu bahwah proses pungut hitung telah selesai dan adanya potensi pelanggaran yang dilakuakan PPS pada saat selesai penghitungan hasil perolehan suara di TPS tersebut, dengan membuka kembali kotak suara, bahkan PPS tidak memberikan Berita Acara Form C1 kepada Saksi partai hingga dua hari menjelang Pleno rekapitulasi penghitungan suara di tinggkat kecamatan, sehingga caleg Partai Perindo mengajukan keberatan dengan membuat surat keberatan yang disaksikan oleh PPK, Panwascam dan Bawaslu Kota Ternate, di Kantor Camat Ternate Tengah, Kamis (18/4) sekira pukul 22.30 Wit.
Polemik soal keinginan dibuka kembali kotak suara oleh ketua PPK di Kantor Camat Ternate Tengah, kemudian dipersoalkan caleg Partai Perindo saudara Wahyudi Alisan dan Subhan Tomaito, namun tak diindahkan oleh Ketua PPK, dan bahkan Ketua PPK Aries memaksakan kehendaknya untuk membuka kotak suara tersebut.
“Mestinya hal itu tidak dilakukan Aries ketua PPK itu, untuk kembali membuka kotak suara, karena bukan pada tempatnya. Pungut hitung itu hanya bisa dilakukan di TPS, tidak bisa dilakukan di luar TPS, itu melanggar aturan, bahkan anggota Bawaslu Kota Ternate Rusli Saraha mengungkap di hadapan PPS beserta Ketua dan anggota PPK Ternate tengah, dan Panwascam, menyatakan bahwa PPS telah melakukan tindak pidana pemilu dengan ancaman penjara karena melakukan pelanggaran pemilu,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan saat dikonfermasi lewat via seluler Telponnya sabtu 18/5/19
“Itu normatif, dan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 maupun Peraturan Nomor 4 tahun 2019. Kalau misalkan gejolak itu terjadi dan tidak mampu diselesaikan ditingkat Kecamatan, maka naik satu tingkat lebih diatas untuk diselesaikan di KPU Kabupaten/Kota.
“Datang saja di kantor nanti di jam kerja,” sambung Kifli, menambahkan.(Red)