TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Hidup dan Nasib yang berujung di jeruji besi, Pria insial RY (27)ini. asal Ternate nekat melakukan aksi denga...
“ Diketahui lagi, Dari Keterangan warga, Pelaku sering mengedarkan barang narkoba tersebut, di Kelurahan Santiong dan setelah mendapatkan infromasi ini. anggota langsung bergegas ke lokasi dengan surat perintah pengeledahan pada hari senin (13/5/2019) sekira pukul 23 30 WIT.” Kata Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ambo Wellang saat dikonfrimasi media ini, Rabu (15/5/2019) Sore tdi.
Lajut dia. Pada saat melakukan pemeriksaan dan berkordinasi kepada istrinya tiba- tiba pelaku keluar dari kamar kecil langsung petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ternyata berhasil ditemukan Narkoba jenis shabu yang berada dalam mulut pelaku, sehingha pelaku lamgsung di amnakan ke Mapolsek ternate utara untuk dilakukan introgasi barang bukti tersebut
Dari hasil Introgasi barang bukti henis shabu dengan berat 0,14 gram sehingga di jeret dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 undang- undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 samapi 20 tahun penjara. Pungkasnya.**(SR).