Tim Burung Indonesia, Badan Taman Nasioanl Aketajawe Lolobata, & Pemda Haltim MABA, KoranMalut.Co.Id - Hari ini, Rabu, 15 Mei 2019 b...
Tim Burung Indonesia, Badan Taman Nasioanl Aketajawe Lolobata, & Pemda Haltim |
Dalam pengantarnya, Staf Ahli Bupati, Djai Mandar, menyambut baik pertemuan ini dan berharap bisa ada sharing informasi yang bermuara pada perencanaan bersama terkait upaya perlindungan keanekaragaman hayati serta bentuk dukungan pengelolaan Taman Nasional Aketajawe Lolobata. Ungkapnya.
Melalui audiensi tersebut, Vivin Widyasari selaku Maluku Inter-Island Partnership Coordinator menyampaikan bahwa "terkait informasi Organisasi Burung Indonesia yang merupakan perhimpunan pemerhati burung yang berdiri sekitar tahun 2002, berkantor di Bogor dengan fokus kerja pada pelestarian burung liar dan habitatnya di kawasan Wallacea (Sulawesi, NTT, Maluku, dan Maluku Utara). Kawasan Wallacea dipilih karena memiliki keragaman jenis burung dan endemisitas yang tinggi", Pungkasnya.
"Selain itu, Maluku dan Maluku Utara memiliki 90 KBA (Key Biodiversity Area) yakni wilayah penting keanekaragaman hayati, yaitu tempat hidupnya satwa satwa liar endemis ataupun terancam punah. Disampaikan juga bahwa wilayah Kabupaten Halmahera Timur memiliki 4 wilayah KBA yaitu, 1 KBA darat (Halmahera Timur, diseluruh daratan Haltim) dan 3 KBA laut (Kara -Jara, Teluk Wasile, dan Teluk Buli). Ada masalah utama penangkapan dan perdagangan paruh bengkok, serta pengelolaan SDA tidak lestari. Burung Indonesia juga memiliki mitra kerja diwilayah Kabupaten Halmahera Timur yaitu IDEP Selaras Alam yang sudah melakukan kegiatan di Desa Dodaga, Tutuling Jaya, dan Tomares yang memiliki produk VCO dan bumbu dalam kemasan. Mitra Burung Indonesia yang lain yaitu Semang yang sudah bekerja sama dengan BUMDes Desa Gotowasi dalam pengembangan wilayah pesisir dan mangrove", Tambahnya.
Sementara dari pihak Balai TN Aketajawe Lolobata yang diwakili oleh Birawa dan Junesly F. Lilipory selaku ka SPTN II Maba dan ka SPTN III Subaim dengan materi yang disampaikan mengatakan bahwa "kawasan konservasi Taman Nasional Aketajawe Lolobata, Dasar Hukum Pengelolaan Kawasan, Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi, serta Zonasi di dalam TNAL. Dalam menjalankan tupoksinya Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata mengadopsi 10 cara Kelola Kawasan Konservasi dimana masyarakat sebagai subyek dan diberikan peran berupa akses kelola didalam kawasan konservasi baik melalui pemanfaatan HHBK maupun pengelolaan ekowisata", Tuturnya.
Untuk program pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa-desa penyangga Taman Nasional diantaranya di Desa Dorolamo dalam bidang pertanian, Desa Miaf dan Lolobata dalam bidang perikanan, serta Desa Ake Jawi dalam bidang ekowisata. Program ini sudah bekerja dengan beberapa Dinas terkait di Kabupaten Halmahera Timur diantaranya Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan.
Selain itu, dukungan yang diperoleh dari dinas terkait antara lain jalan setapak menuju kawasan oleh Dinas Pariwisata sepanjang 1 Km pada tahun 2019 dan 3 Km pada tahun 2020, rencana pembangunan embung oleh Dinas Pertanian dan pendampingan kelompok masyarakat nelayan hingga berbadan hukum juga pemberian asuransi oleh dinas perikanan. Program -program ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Halmahera Timur khususnya masyarakat desa penyangga Taman Nasional sehingga tekanan terhadap satwa dan tumbuhan di dalam kawasan Taman Nasional dapat dikurangi.
Setelah usai pemaparan dilanjutkan dengan diskusi antara Burung Indonesia, Taman Nasional Aketajawe Lolobata, dan Pemda Kabupaten Halmahera Timur. Dalam diskusi tersebut disampaikan beberapa hal antara lain Kepala Dinas Pariwisata mengatakan Bahwa "Siap mendukung pengelolaan ekowisata di Desa Ake Jawi dengan menambah infrastruktur bukan hanya jalan tetapi sarana fisik lainya sesuai dokumen perencanaan pengelolaan wisata Balai TN Aketajawe Lolobata pada tahun 2020",Tegasnya.
"Dalam tahun ini telah diupayakan Penyelesaiaan Penyusunan/Pembahasan Ramperda Pariwisata Kabupaten Halmahera Timur",Tambahnya.
Senada dengan hal yang sama disampaikan juga, oleh Kepala Dinas Pertanian yang menyampaikan realisasi pembangunan embung yang dimulai tahun 2019, diharapkan dapat mendukung irigasi lahan-lahan pertanian kelompok masyarakat binaan Taman Nasional serta rencana adanya organisasi petani pengumpul. Sedangkan Kepala Dinas Perikanan menyampaikan bahwa permohonan sinergitas dokumen bisnis plan untuk melengkapi dokumen master plan dan site plan.
Berangkat dari hasil pemaparan dan diskusi di atas, maka salah satu point penting yang akan disampaikan atau diteruskan oleh Staf Ahli kepada Bupati Halmahera Timur adalah membuat Perda ataupun SK pelarangan penangkapan dan perdagangan burung paruh bengkok diwilayah Halmahera Timur.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sangat berharap Taman Nasional, Burung Indonesia, dan dinas terkait dapat lebih sering mengadakan kegiatan serupa dalam rangka meningkatkan sinergitas berbagai instansi dalam upaya mensejahterakan masyarakat Kabupaten Halmahera Timur. **(AdJ)