TOBELO, Koranmalut.CoId - Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kao Kabupaten Halmahera Utara Sabtu (04/05) telah menggelambungkan suara ...
Berdasarkan pantauan koran ini di rapat pleno terbuka KPU Halut bertempat Hotel Kita Tobelo, beberapa partai yang melambung tinggi terlihat pada pembacaan C1 berhologram berbeda jauh dengan Fom DA1 berhologram yang dibacakan oleh Ketua PPK Kao Barat, rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Halut Muhlis Kharie didampingi dua komisioner KPU Halut Bagus Suhardi, dan Rasmin Abdul Mutalib, bersama ketua PPK Kao Barat. hadir juga dari Bawaslu Halut Ahmad Idris dan Rafli Kamaludin, disaksikan oleh sejumlah saksi Partai.
Berbagai instruksi keberatan dari sejumlah saksi partai pun muncul, saling menuduh antara PSI dan PKPI. Hal ini terlihat ketika salah satu saksi menuding suara PSI diambil oleh PKPI Berkarya dan Golkar, hampir semua desa suara PSI di Kao Barat sebanyak 600 lebih telah hilang, untuk itu diminta agar suara PSI 600 harus dikembalikan, sebab suara yang tersebar dibeberapa Desa bukan dibayar sepeserpun." Hampir semua suara PSI sebanyak 600 hilang, untuk itu kami minta harus dikembalikan." Terang Saksi PSI.
Setelah penyampaian saksi PSI Kemudian dibantah oleh Saksi PKPI bahwa saksi PSI jangan langsung menuduh PKPI yang mengambil suara PSI, sebab PKPI juga sama ada kehilangan suara." Untuk itu, mari kita sandingkan data CI berhologram yang dimiliki Bawaslu dan KPU, untuk dicocokkan." Terangnya.
Terpisah Bawaslu Halut Ahamd Idris mengatakan bahwa, ada sekitar 15 desa yang terjadi penggelambungan suara dibeberapa partai, hingga merugikan partai lain. Terkait temuan tersebut Bawaslu telah merekomendasikan untuk turun dua tingkat gunakan Fom C1, yang akan di cocokkan." Saat ini sedang berjalan pencocokan Fom C1, sesuai rekomendasi Bawaslu." Terang Ahmad.
Lanjut ia menegaskan, bahwa kinerja PPK terindikasi Pelanggaran Pidana penggelambungan suara, pelanggaran administrasi perubahan angka-angka, dan pelanggaran kode etik penyelenggara yang berpotensi di DKPP."ini sudah kami jadikan temuan, setelah ini, akan dipanggil lima komisioner PPK untuk dimintai klarifikasi atas temuan pelanggaran. Pelanggaran ini berpotensi pidana, dan kode etik serta administrasi pemilu." Terang Ahmad.**(kibo)