SANANA, KoranMalut.Co.Id - Proyek fiktif pembangunan jaringan Daerah Irigasi Modapuhi Tahun Anggaran 2014-2015 di nilai fiktif, artinya t...
KONTRAK/PU/DISTAN-KS/V/2014, Dengan Nilai Kontrak: Rp.1.307.132.000.00, Pelaksanaan: CV. ANUGRA MAKMUR. Tahap II, Dengan No kontrak: 910.916/611/18.PKKU/DPU-KS/2014, Dengan Nilai Kontrak: Rp.2.189.500.000.00,- Pelaksanaan: PT. SINAR AGAPE INDAH. Pada Tahap III, Dengan No Kontrak: 910.916/611/19.PKKU/DPU-KS/2014, Dengan nilai kontrak: Rp. 2.636.917.000.00,- yang pelaksanaan: PT. SINAR AGAPE INDAH.
Tahap IV Dengan No Kontrak: 910.916/611/01.SDA/PU-PKS/2015, Dengan Nilai kontrak: Rp. 3.993.484.000.00,- pelaksanaan: PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI.
Maka proyek irigasi trans modapuhi di nilai fiktif. Sanana, 13/05/ 2019
"Maka pembangunan jaringan irigasi Modapuhi di pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula. Di nilai tidak sesuai dengan sepukulasi pekerjaan di lapangan dan sangat merugikan Negara. "
Untuk itu, kami sangat berharap dapat di tindak lanjuti oleh para pihak penegak hukum, kareba pembangunan proyek jaringan irigasi dapat terindikasi tidak sesuai dengan perjanjian kontrak/ fiktif dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 4.826.417.000.00,- (Empat Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).
Sanana, 13/05/2019
Oleh sebab itu Kami sangat berharap kepada pihak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus Korupsi pembangunan jaringan irigasi Trans Modapuhi di Pulau Mangoli Kabupaten Kepualauan Sula. Yang melibatkan HENDRATA THEIS Sebagai Direktur Perusahaan PT. SINAR AGAPE INDAH, dalam kontrak pekerjaan Jaringan Irigasi Trans Modapuhi- Mangoli Kabupaten Kapulauan Sula.**(yd)