TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara melalui Komisi III bakal memanggil tiga pimpina...
" Kami bakal memanggil ke Tiga pimpinan SKPD yang keluar Negeri yakni Kanada untuk di klarifikasi mengenai dengan perjalanan mereka, namun setelah mereka balik dari Kanada." Terang Ketua Komisi III DPRD Halut Sadrak Tongo Tongo, Selasa (14/05).
Lanjut Ia, ke tiga pimpinan OPD yang berangkat keluar Negri diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Nyoter Koenoey (NK) Kadis Kesatuan Badan dan Organisasi Politik (Kesbangpol), Wenas Rompes (WR), dandis Satpol PP Halut E.J Sahetapy (EJS). Pihaknya bakal menanyakan apakah keberangkatan ke luar negri menggunakan SPPD yang bersumber APBD atau tidak." berangkat ke Luar Negeri itu tidak menggunakan anggaran APBD itu yang akan ditanyakan, Jika saja perjalanan mereka ada indikasi yang sengaja memakai anggaran APBD,maka DPRD akan merekomendasikan untuk diberhentikan dari jabatan."Tegasnya.
Sadrak menyesalkan, kepada salah satu kepala SKPD, yang telah melakukan pembohongan publik, melalui postingannya di Media Sosial, seolah-olah dia berada di Halut, padahal ia sudah di luar negeri." Ini sudah pembohongan besar yang tidak bisa dilakukan seorang kepala Bahkan perjalanan mereka itu, difasilitasi langsung oleh pengusaha kopra yang berada di Halut, PT. Mira, karena foto yang beredar di medsos ada salah satu anak pengusaha kopra PT. Mira bersama-sama dengan ibu Bupati dan beberapa SKPD." Sesalnya.
Senada Ketua Komisi II, Janlis Kitong mengatakan, tiga pejabat yang berangkat ke Luar Negeri itu, pihak DPRD sudah memutuskan untuk megeluarkan surat rekomendasi untuk dinonjobkan. "Kalau itu mereka memakai SPPD Tobelo ke Jakarta maka harus ada sanksi karena mereka diberikan ijin cuti. Kalau hanya kembalikan uang maka siapa saja bisa. Tetapi yang kita lihat ini merupakan sebuah pembohongan dan didalamnya pidana sesuai dengan aturan ASN," jelas Janlis.
Ditambahkannya, setelah dikeluarkan rekomendasi maka DPRD akan mengawal. Selanjutnya, jika kemudian tidak dilaksanakan Pemkab, maka DPRD akan mengeluarkan mozi ketidakpercayaan. "Mereka kan ijin cuti tahunan sebanyak 13 hari. Untuk itu, ini juga bukan saja lembaga kontrol tapi Sekda bertanggungjawab penuh atas keberangkatan mereka," jelasnya.
DPRD juga sudah memanggil Sekda untuk meminta penjelasan dan jawaban mereka hanya sampai pada memberikan ijin cuti. "Kami tidak main-main karna kami sudah memanggil Sekda untuk mengklarifikasi hal ini," ucapnya.**(kibo)