Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Umar Bopeng Resmi Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian

TERNATE, Koranmalut.Co.Id  - Umar Bopeng mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, dilaporkan ke polisi terkait dugaan perusakan pintu ...

TERNATE, Koranmalut.Co.Id  - Umar Bopeng mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, dilaporkan ke polisi terkait dugaan perusakan
pintu pagar rumah  bersertifikat  Nomor 4 tanggal 29 Mei 1982 hak milik  Soetjipto Sibit di jalan Hasan Esa nomor 159 Takoma  yang diklaim Umar Bopeng sebagai warisan orang tuanya, Selasa 12 Maret 2019. Dia dianggap merusak gembok pintu pagar rumah yang saat ini ditempati keluarga Bopeng.

Sebagai pelapor ialah Roy Soejipto Sibit anak dari pemilik rumah Soejipto Sibit. Kasus tersebut tercatat dalam laporan pengaduan Polres Ternate tertanggal 12 Maret 2019.
Roy yang didampingi ibunya Ny.J.Swandayani Missy  juga menyertakan beberapa bukti yang menguatkan bahwa Rumah nomor 159 di Kelurahan Takoma adalah milik Soetjipto Sibit berdasarkan hak milik sertifikat nomor 04 tanggal 29 Mei 1982. Bukti tersebut di antaranya surat kekasih, akta jual beli tanah, sertifikar, bukti pembayaran PBB dan putusan hukum terkait yakni putusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan putusan Mahkamah Agung (MA).
 "Kami punya akta jual beli tanah dan sertifikat nomor 04 tanggal 29 Mei 1982 atas nama Sutjipto Sibit," kata Roy Soetjipto Sibit kepada wartawan, Selasa (12/03/2019).

Atas hal tersebut, Umar Bopeng dinilai telah melanggar Pasal 406 KUHP tentang tindakan melawan hukum dengan menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Sebelumnya, keluarga Sibit telah menggembok namun dibongkar Umar Bopeng dengan alasan menang kasasi Mahkamah Agung. Sementara menurut keluarga Sibit, Umar Bopeng tidak boleh  menempati rumah itu, karena Kasasi MA yang dimenangkan Umar Bopeng belum ada putusan inkrah dan belum ada berita acara eksekusi.

Sebab itu, rumah tersebut masih dalam status quo, karena sejak putusan  MA  pada 30 tahun lalu, belum  dieksekusi karena terganjal dengan status hak kepemilik masih sah adalah Soetjipto Sibit. Karena itu apabila digembok kedua kali ini Umar Bopeng sengaja membuka atau merusak, maka akan dilaporkan ke polisi.

Sebagaimana diketahui, Sengketa perdata hak kepemilikan tanah dan rumah nomor 159 di jalan  Hasan Esa, Kelurahan Takoma, Kota Ternate belum berakhir. Sebab itu keluarga Soetjipto Sibit, Senin (04/03) malam llu meminta  penghuni yang tak lain keluarga Umar Bopeng segera mengosongkan rumah karena hendak digembok.

Keluarga Soetjipto Sibit menilai, status lahan dan rumah masih status quo  merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 3812/K/Pdt/1989  yang  dimenangkan pihak penggugat (Umar Bopeng cs). Namun  selama lebih kurang 30 tahun, pengadilan tidak bisa mengeksekusi putan MA melalui berita acara ekseskusi.

Soetjipto Sibit yang mengantongi sejumlah dokumen hak kepemilikan sejak tanah itu dibeli pada tanggal 16 Februari 1982 dari hak milik Idrus Bopeng yang tak lain kakak Umar Bopeng sesuai gambar situasi Nomor 7/SPT/B.II/1980 dan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Nomor 288/HM/80  tanggal 9 Juli 1980. Pengalihan hak  balik nama yang diurus oleh Idrus  menjadi hak milik Sutjipo Sibit berdasarkan sertifikat  Nomor 4 tanggal 29 Mei 1982.

Saat tiba dirumah, keluarga Soetjipto Sibit, yakni isteri Soetjipto, Ny. J. Swandayani Missy, dan puternya, Roy meminta  penghuni mengosongkan rumah karena hendak digembok. Namun  masih bertahan  sehingga Umar Bopeng dan isterinya, Husni Bopeng datang ke lokasi bersama kuasa hukumnya.
Sempat adu argument  antara Umar Bopeng dan keluarga Soetjipto Sibit. Umar Bopeng mengklaim menang putusan MA, karena ada poin-poin dalam putusan MA  menyebutkan, bahwa semenjak putusan MA, maka seluruh dokumen, termasuk sertifikat hak milik atas nama Soetjipto Sibit gugur atau batal.

Sementara keluarga Soetjipto Sibit punya dasar, bahwa sepanjang putusan MA   tahun 1989 lalu, hingga sekarang lebih kurang 30 tahun  belum ada berita acara eksekusi. Dengan begitu,  Soetjipto Sibit masih  berhak atas rumah dan tanah tersebut sesuai sertifikat hak kepemilikan Nomor 4 tanggal 29 Mei 1982 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Utara, termasuk membayar pajak bumi dan bangunan hingga tahun 2019.

Karena penghuni rumah bertahan, maka keluarga Soetjipto memutuskan  menggembok pintu pagar dengan gembok besi. Sementara Umar Bopeng bersama isterinya, Husni Bopeng serta kuasa hukumnya masih berada di teras rumah mempersilahkan untuk digembok.

Sayangnya, gembok pintu pagar  dibongkar Umar Bopeng. Lantar pada Rabu, 6 Maret 2019 sore Keluarga Sibit  kembali menggembok dan gembok kedua sengaja dibongkar atau dirusak, keluarga Bopeng yang menempati rumah tersebut**(red)