TERNATE, Koranmalut.Co.Id - Penggunaan air di Kota Ternate menjadi masalah yang serius dalam kurun waktu cepat atau lambat, mengingat Ter...
Pakar Lingkungan Hidup Syarif Tjan kepada awak media di cafe Jarod Selasa (19/3/2019) mengatakan data dari WHO untuk kota-kota berkembang, volume air yang digunakan di Kota Ternate sebanyak 27.500.000 liter per hari atau setara 27. 500.000 meter kubik per hari, dimana per orang menggunakan 125 liter per orang per hari yang bersumber dari Sumber libah terbesar itu dari dapur, kamar mandi, cucian dan toilet. “Penggunaan air sebesar ini menghasilkan limbah yang sama pula, ada dua kelompok pengguna yakni pengguna domestik atau masyarakat dan pelaku usaha, RS, Hotel dan Restoran harus mengelola air limbah, pelaku usaha diwajibkan untuk mengelola dan domestik diminta untuk menyediakan fasilitas oleh pemerintah,” katanya
Menurut dia, jika air limbah ini tidak dikelolah dengan baik maka akan menjadi ancaman kedepan, seperti sanatasi, pencemaran lingkungan dan krisis air, karena air limbah yang masuk ke air tanah akan bercampur dengan air tanah sehingga tercemar, dan apabila tidak ada keseimbangan maka pengelolaan air limbah diatur dalam beberapa regulasi seperti UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan, Permen LHK/ nomor P. 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domistik dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Yang mewajibkan adanya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).“Problem kita adah instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) sangat mahal, dalam segi pembuatan, operasi dan perawatan yang berbiaya ditnggi kurang lebih Rp 200 hingga 300 juta, sehingga kita perlu mencari solusi untuk ini, maka itu saya berinsiatif untuk menyediakan IPAL yang murah, kalau yang membutuhkan segera menghubungi saya Kontak person Syarif Tjan 081340491987 atau 082249592741 WA” ungkapnya.
Sementara itu, IPAL murah yang disediakan ini telah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indoenesia yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan Syarif Tjan yang telah mengantongi lisensi AMDAL A, B , C dan sertifikasi proper dan sertifikasi air limbah siap menerima konsultasi bagi pelaku usah.“Masih banyak pelaku usaha di Kota Ternate yang belum memiliki IPAL, sehingga perlu dibangun IPAL karena ada sanksi pidana yang menyertainya,” tegasnya.**(savi)