Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Soetjipto Sibit : Jika Gemboknya Dibuka Lagi, Umar Bopeng Dipolisikan

TERNATE, Koranmalut.Co.Id - Keluarga Soetjipti Sibit kembali menggembok pintu pagar rumah  bersertifikat  Nomor 4 tanggal 29 Mei 1982 ata...

TERNATE, Koranmalut.Co.Id - Keluarga Soetjipti Sibit kembali menggembok pintu pagar rumah  bersertifikat  Nomor 4 tanggal 29 Mei 1982 atas nama  Soetjipto Sibit di jalan Hasan Esa nomor 159 Takoma  yang diklaim Umar Bopeng sebagai warisan orang tuanya, Rabu 6 Maret 2019.

Sebelumnya, pada Senin 4 Maret 2019, keluarga Sibit telah menggembok namun dibongkar Umar Bopeng dengan alasan menang kasasi Mahkamah Agung. Sementara menurut keluarga Sibit, Umar Bopeng tidak boleh menempati rumah itu, karena Kasasi MA yang dimenangkan  belum ada putusan inkrah dan belum ada berita acara eksekusi.  Karena  itu, rumah dan lahan tersebut masih dalam status quo.

Putusan  MA  pada 30 tahun lalu itu  hingga kini belum dieksekusi sehingga status hak kepemilik masih sah ditangan  Soetjipto Sibit.  Karena itu Umar Bopeng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempati rumah tersebut. Dengan dasar itu, keluarga Sibit menggembok pintu pagar agar dikosongkan.

Jika Umar Bopeng sengaja membuka atau merusak gembok maka akan dipolisikan
Sebagaimana diketahui, sengketa perdata hak kepemilikan tanah dan rumah nomor 159 di jalan  Hasan Esa, Kelurahan Takoma, Kota Ternate belum berakhir walaupun Umar Bopeng mengklaim memiliki. Sebab itu keluarga Soetjipto Sibit, Senin (04/03) malam lalu  meminta  penghuni yang tak lain keluarga Umar Bopeng segera mengosongkan rumah.

Keluarga Soetjipto Sibit menilai, status lahan dan rumah masih status quo  merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3812/K/Pdt/1989  yang  dimenangkan pihak penggugat (Umar Bopeng cs). Namun  selama lebih kurang 30 tahun, pengadilan tidak bisa mengeksekusi putusan MA.

Baca Juga : Umar Bopeng Dinilai Salah Klaim Tanah Milik Sutjipto Sibit
Soetjipto Sibit yang mengantongi  dokumen hak kepemilikan sejak tanah yang dibeli pada tanggal 16 Februari 1982 dari  Idrus Bopeng yang tak lain kakak Umar Bopeng sesuai gambar situasi Nomor 7/SPT/B.II/1980 dan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Nomor 288/HM/80  tanggal 9 Juli 1980. Pengalihan hak  melalui  diurus Idrus  hingga  keluarnya sertifikat  Nomor 4 tanggal 29 Mei 1982 atas nama Soetjipto Sibit.

Namun Umar Bopeng tetap bertahan ketika  keluarga Soetjipto Sibit melalui  isteri Soetjipto, Ny. J. Swandayani Missy dan puternya, Roy meminta  rumah dikosongkan  karena hendak digembok. Umar Bopeng dan isterinya, Husni Bopeng datang ke rumah membawa  kuasa hukumnya.

Baca Juga : Masih Status Quo, Keluarga Sibit Gembok Pintu Minta Rumah Dikosongkan
Umar Bopeng mengklaim menang putusan MA, karena ada poin-poin dalam putusan MA  menyebutkan, bahwa semenjak putusan MA, maka seluruh dokumen, termasuk sertifikat hak milik atas nama Soetjipto Sibit gugur atau batal.

Sementara Keluarga Soetjipto Sibit punya dasar kuat, bahwa sepanjang putusan MA   tahun 1989 lalu itu belum ada berita acara eksekusi, maka   rumah dan tanah  sesuai  sertifikat Nomor 4 tanggal 29 Mei 1982 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Utara masih menjadi hak Soetjipto SIbit.

Meski begitu,  penghuni rumah tetap bertahan, akhirnya  keluarga Soetjipto memutuskan menggembok pintu pagar dengan gembok besi. Sementara Umar Bopeng bersama isterinya, Husni Bopeng dan  kuasa hukumnya masih berada di teras rumah mempersilahkan digembok.

Sayangnya, gembok pintu pagar dibongkar Umar Bopeng. Sebab itu, keluarga Sibit pada Rabu, 6 Maret 2019 sore kembali  menggembok. Jika gembok kedua ini sengaja dibongkar atau dirusak, maka Umar Bopeng  akan dilaporkan  ke polisi. **(red)