Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Rustam M Nur : Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan di Malut Menyalahi Aturan.

TERNATE, Koranmalut.Co.Id - Hutan mempunyai nilai strategis sebagai sumber plasma nutfah, yang kaya keanekaragaman hayati. Selain itu, hu...

TERNATE, Koranmalut.Co.Id - Hutan mempunyai nilai strategis sebagai sumber plasma nutfah, yang kaya keanekaragaman hayati. Selain itu, hutan juga merupakan sistem penyangga kehidupan dengan fungsi ekologi, ekonomi dan sosial, sekaligus komponen penting dalam perubahan iklim.

Untuk mewujudkan mandat pembangunan berkelanjutan dengan tetap mengadopsi prinsip dan etika konservasi keanekaragaman hayati, Pemerhati Kehutanan Provinsi Maluku Utara H.Rustam Moh.Nur, S.Hut, M.Si, menyoroti pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan hutan Malut.

“Ada beberapa penguasaan titik titik potensi wisata dalam kawasan hutan dikuasai secara sepihak oleh pemerintah kabupaten dan kota terutama penguasan pulau-pulau kecil di kawasan hutan lindung,”ungkap Rustam, yang juga mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Halmahera Timur kepada Halmahera Raya.Info, Kamis (14/3/2018).

Menurutnya, sebagai propinsi kepulauan, Maluku Utara banyak memiliki pulau-pulau kecil yang berstatus sebagai hutan lindung dan seiring dengan kebijkan pemerintah pusat menyangkut prioritas percepatan pembangunan sektor pariwisata, pemerintah daerah terutama kabupaten dan kota mulai mengalakan sector pariwisata di daerah masing-masing secara sepihak tanpa melalui mekanisme yakni Permenhut Nomor: P22/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung dan Permen LHK Nomor : P.31/Menlhk/setjen/kum.1/3/2016 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Produksi, Bahkan kata Rustam, pemda kabupaten/kota di Malut melakukan pengelolaan pulau-pulau kecil potensi wisata tanpa melalukan pengecekan, studi, maupun kordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini pemerintah Provinsi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat.

Rustam mengaku ada beberapa lokasi wisata masih berstatus kawasan hutan yang seharusnya menjadi urusan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)setempat. Lokasi tersebut seperti : Pulau Dodola di Morotai sebagian besar merupakan hutan lindung (HL) seharusnya pengelolaan bersama KPH pulau Morotai, Pulau Kucing berstatus Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) terletak di administrasi desa Fukwew di wilayah KPH Sanana yang seharusnya dikelola bersama KPH Sanana, Kepulauan Widi di wilayah KPH Bacan merupakan Hutan Lindung (HL) dan Pulau Kusu di  wilayah KPH Bacan.

Sementara penguasaan titik-titik potensi wisata di kawasan hutan seperti Air terjun, sumber air panas, danau, kawasan mangrove yang dicontohkan seperti Danau Tolire Besar masih dalam kawasan HPK di wilayah KPH Ternate-Tidore sudah dikelola Dinas Pariwisata Kota Ternate dengan penganggaran APBD begitu juga kawasan Hutan Mangrove Sofifi di wilayah KPH Tikep.

 “Masalah tersebut harus menjadi perhatian Pemprov Malut terutama instansi terkait yakni Dinas Kehutanan Malut, karena mengandung unsur pidana jika tidak dicarikan solusinya (pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999).”ujar Rustam  jebolan Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Hasanudin Makassar (Unhas) ini.
Labih lanjut Rustam Yang biasa di sapa Haji Us menegaskan, pentingnya Kepala Dinas Kehutanan dengan dasar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta turunannya dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta turunannya segera melakukan telahan teknis kepada gubernur menyangkut penguasaan pulau-pulau kecil dan beberapa titik potensi wisata yang berada dalam kawasan hutan oleh pemerintah Kab/Kota, Telaahan menyangkut : Aspek pidana sesuai UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Aspek kewenangan dalam UU tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Aspek solutif berdasarkan aturan yang berlaku (skema Perhutanan Sosial dll).
Selain itu, gubernur berdasarkan telahan dengan kewenangan UU 23 tahun 2014 membuat pemberitahuan tertulis kepada Kab/Kota dimaksud, agar bersama sama pemerintah Provinsi melakukan pembahasan lebih lanjut.

Dikatakannya, gubernur dengan kewenangan UU 23 tahun 2014 berdasarkan hasil telaan harus membuat edaran kepada seluruh kabupaten/kota untuk memghentikan sementara rencana pengembangan titik – tikik potensi wisata yang berada dalam kawasan hutan, menunggu pembahasan bersama dengan pemerintah provinsi.

Sedangkan Dinas Kehutanan segera membahas secara internal untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi. “Secara aturan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam dimungkinkan di kawasan hutan terutama hutan lindung dan hutan produksi,”tegas Rustam Muh Nur yang merupakan alumni Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada (UGM) Jogyakarta ini.

Dia menambahkan, Dinas Kehutanan segera melakukan inventarisasi dan pemetaan menyeluruh terhadap potensi jasling (wisata alam, sumber air, panas bumu dll), potensi Perhutanan Sosial, potensi industri-industri non kayu, dalam kawasan hutan Maluku Utara dengan sedapat mungkin dudukung penggaran dari APBD Provinsi dan harus mendapat dukungan penuh oleh DPRD Provinsi.

“Dinas kehutanan lebih pro aktif terlibat dalam pembobotan RPJMD Provinsi Maluku Utara sehingga diharapkan program-program prioritas sector kehutanan seperti Perhutanan Sosial yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah dapat terakomodir,”tegasnya.(Mtb)