Rustam Muh Nur, S.Hut (Pemerhati Kehutanan Maluku Utara) TERNATE, Koranamalut.Co.Id - Dalam setiap pemegang Izin usaha pertambangan dal...
![]() |
Rustam Muh Nur, S.Hut (Pemerhati Kehutanan Maluku Utara) |
Pada pasal (60) dijelaskan bahwa Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Gubernur untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap IPPKH. Ini dimaksudkan agar para pemegang IPKH memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan melalui perjanjian kerja sama.
Kata Rutam Muh Nur S.Hut, M.Si Kepada Wartawan Koranmalut.Co.Id, Bahwa Kewajiban terhadap pengelolaan lingkungan hidup pada usaha pertambangan, dalam regulasinya telah di atur bahwa setiap orang maupun badan usaha yang berusaha di bidang pertambangan wajib menjaga lingkungan hidup agar tidak menimbulkan bencana yang di awali dengan dokumen perencanaan pengelolaan lingkungan hidup maupun perencanaan reklamasi dan pasca tambang. Dengan diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mana semua pemegang IUP wajib membangun Smelter. tegas mantan Kadis Kehutanan Haltim
Sebagian besar pemegang IUP yang telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan sebagian telah melakukan eksploitasi tidak lagi produksi karena terkendala belum memiliki Smelter dan sesuai amatan kami di beberapa Kab/Kota pemegang IUP sudah meninggalkan areal kerjanya (sanksi pidana yang di atur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), untuk itu perlu ada perhatian Pemerintah Provinsi. Solusi terkait dengan hal ini Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur dan Instansi terkait serta DPRD penting untuk rapat bersama terkait IUP yang tidak lagi melaksanakan kewajiban reklamasi pasca diberlakukannya UU Pertambangan Minerba terkait keberlangsungan investasi di daerah, bila perlu sampai pada pencabutan izin kalau pemegang izin tersebut tidak patuh dan taat terhadap ketentuan yg berlaku. Dikhawatirkan kalau hal tersebut dibiarkan akan berakibatkan kerusakan lingkungan pada bekas areal tambang dan daerah lingkar tambang, sehingga dapat merugikan Pemerintah dan masyarakat setempat. ujar Almuni Kehutanan Unhas dan UGM**(mtb)