TERNATE, Koranmalut.Co.Id - Pelanggaran berkendaraan di kota Ternate, Maluku Utara Meningkat, kenapa tidak baru saja di awal tahun 2019 da...
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Andreas Adi Febrianto kepada koranmalut.co.id Senin (11/3/2019) membenarkan, baru 3 (Tiga) bulan berjalan di tahun 2019 ini, pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 2836 kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas di antaranya, Sepeda Motor sebnayak 2725, Mini Bus sebanyak 38, Bus sebanyak 3, Pick Up sebanyak 9, Mobil Penumpang sebanyak 59, Truck besar sebanyak 1, Truck Gandeng sebanyak 1, " pelanggaran terbanyak di kota Ternate untuk roda 2 yakni Helm sama surat-surat kendaraan, dan untuk itu, kami akan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kedepannya kendaraannya di lengkapi suratnya, untuk menjaga keselamatan berkendaraan untuk roda 2 harus menggunakan helm dan juga helm penumpang, " katanya.
Lanjut dia, pelanggaran 2019 meningkat di bandingkan 2018 kemarin, seban 3 bulan di terakhir di 2018 sejak Oktober, November dan Desember pelanggaran sebanyak 400 lebih dan di 3 bulan awal 2019, yakni Januari, Februari dan Maret sebnyak 2836 pelanggar, untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kembali kepada pengguna kendaraan roda dua maupun roda 4 agar taati peraturan berlalu lintas. " agar di pengguna kendaraan sadar dan bisa taati aturan dan tingkat pelanggran di 3 bulan kemudian menurun, " harapnya.
Menurut dia, terkait dengan kecelakaan berlalu lintas, di awal tahun 2019 ini sudah berkurang, namun pihaknya tetap mengantisipasi kepada pengendaraan yang mengomsumsi minuman keras (miras) agar jangan membawa kendaraan, sebab musibah kita tidak tau datangnya untuk itu ikhiar sangat penting.**(savi)