M. Sudarwin Hi Hasyim, ST. MT (Menjelang 20 tahun Provinsi Maluku Utara) “Kado Terakhir dari 1 periode dan Kado istimewa menjelang 2 per...
![]() |
M. Sudarwin Hi Hasyim, ST. MT |
Oleh : M. Sudarwin Hi Hasym.ST.,MT
Koranmalut.Co.Id - Seiring Waktu Berjalan Pemerintah Daerah terbentuk dan mengalami pemekaran sebagai tuntutan perkembangan dan kemajuan daerahnya, yang hingga saat ini terdapat tak kurang dari 33 Provinsi serta lebih dari 400 Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia yang saling berlomba membangun daerah masing-masing dengan amanat dan semangat Otonomi Daerah. yang salah satunya adalah Provinsi Maluku Utara. Dimana Ibukota Provinsi Maluku Utara terletak di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, sejak 4 Agustus 2010 menggantikan kota terbesarnya, Ternate yang berfungsi sebagai ibukota sementara selama 11 tahun untuk menunggu kesiapan infrastruktur Sofifi, Yang Luas total wilayah Provinsi Maluku Utara mencapai 140.255,32 km². Sebagian besar merupakan wilayah perairan laut, yaitu seluas 106.977,32 km² (76,27%). Sisanya seluas 33.278 km² (23,73%) adalah daratan. Provinsi Maluku Utara terdiri dari 395 pulau besar dan kecil. Pulau yang dihuni sebanyak 64 buah dan yang tidak dihuni sebanyak 331 buah.
UU No. 46 Tahun 1999 telah melahirkan Sofifi, dari sebuah dusun di daratan Halmahera menjadi kota baru di Maluku Utara. Letaknya yang sangat strategis dan merupakan simpul dari pertemuan beberapa wilayah kabupaten/kota di dataran Halmahera ; seperti Kabupaten Halmahera Barat di bagian barat, Kabupaten Halmahera Utara di bagian utara, Kabupaten Halmahera Timur di bagian timur, serta Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Tidore Kepulauan, menjadikan wilayah ini sangat potensial untuk tumbuh menjadi kota di masa akan datang. Selain itu posisi daerah penyanggah (Hinterland) wilayah ini juga cukup potensial .Dimana telah diapit oleh kota Ternate yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat, yang akan berdampak positif pada perkembangan kota ini.
Pasca Perpindahan aktifitas pemerintahan Provinsi Maluku Utara di ibukota definitif Sofifi, aktifitas kota yang tadinya sebuah dusun perlahan-lahan mulai menggeliat. Kesibukan mulai terlihat sejak pagi hingga menjelang sore hari. PNS pemerintahan provinsi yang umumnya bermukim di Kota Ternate tiap hari terlihat hilir mudik ke tempat kerja. Perpindahan besar-besaran sejumlah 4000-an PNS ke Sofifi ini tentunya memberi hikmah bagi masyarakat Setempat. Perputaran ekonomi yang tadinya adem-adem saja, mulai menampakkan perkembangan yang Luar biasa. Mulai dari Pengusaha Speed boat, Tukang Ojek dan pemilik rumah makan, kebanjiran rejeki akibat dari perpindahan ini. Nampak juga ada perubahan paradigm pola pikir masyarakat setempat, yaitu munculnya jiwa kewirausahaan masyarakat melalui usaha tempat kost-kost-an bagi para pegawai. Kondisi ini tentunya memberi harapan yang baik bagi perkembangan kota Sofifi di masa akan datang.
.
Sebagai kota yang usianya menjelang dewasa, Sofifi memang belum memiliki infrastruktur layaknya sebuah kota metropolitan. Meskipun telah ditetapkan sebagai ibukota definitif sejak Tahun 1999 kota Sofifi baru mulai dibangun pada Tahun 2005. Hal ini akibat konflik sosial yang melanda disemua wilayah Maluku Utara, sehingga konsentrasi pemerintah daerah tersita dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca konflik. Namun seiring waktu berjalan secara bertahap pembangunan prasarana dan sarana dasar mulai disiapkan untuk memenuhi kebutuhan sebagai sebuah kota. Dan atas dasar amanat UU No. 46 Tahun 1999, maka Sofifi sepantasnya diisi dengan infrastruktur yang memenuhi standar sebuah kota dari suatu provinsi.
Kota pada dasarnya terdiri dari berbagai komponen dan unsur-unsur mulai dari komponen yang terlihat nyata secara fisik; seperti perumahan dan prasarana umum, hingga komponen yang secara fisik tidak terlihat yaitu berupa kekuatan politik dan hukum yang mengarahkan kegiatan kota. Kota juga dapat dipandang dari sisi administrasi pemerintahan dan lingkungan kehidupan perkotaan. Untuk menunjang kehidupan sehari-hari di kota, diperlukan berbagai fasilitas, tujuannya untuk menciptakan suatu lingkungan pemukiman yang baik. Dalam hal ini yang diperlukan suatu kota adalah infrastruktur pemukiman dan fasilitas umum pemukiman. Infrastruktur pemukiman yang dimaksudkan dalam hal ini berupa; jalan lokal, saluran drainase, air bersih, sistem pembuangan air kotor, pengolahan persampahan, listrik dan telepon dan fasilitas Lainnya. Sedangkan yang dimaksudkan dengan fasilitas umum atau disebut fasum dan fasos pemukiman yaitu; fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas perbelanjaan dan pasar, fasilitas pemerintahan dan pelayanan umum, fasilitas peribadatan, fasilitas rekreasi dan kebudayaan, serta fasilitas olahraga dan open space (taman/hutan kota).
Dalam aspek inilah maka Sofifi yang masih berupa hamparan lahan-lahan kosong perlu diisi dengan rencana-rencana yang berorientasi pada penyiapan sebuah kota yang modern. Insfrastruktur utama seperti ; jalan, drainase, air limbah, air bersih, persampahan, dan utilitas kota lainnya harus direncanakan secara terpadu melalui suatu sistem pembangunan yang terpadu. Sehingga ke depan kota ini akan memiliki suatu sistem utilitas kota yang modern. Membangun kota Sofifi perlu dilakukan dengan pendekatan yang mengacu pada kaidah membangun sebuah Kota Baru. Kota baru dalam pengertian ini adalah suatu wilayah yang terdiri dari suatu komunitas dengan ukuran tertentu dan luas tertentu, yang direncanakan secara menyeluruh dengan waktu tertentu. (Melville C. Branch, 1995).
Sejak perpindahan aktifitas pemerintahan provinsi ke Sofifi, pergerakan arus manusia, barang maupun jasa terlihat dinamis pada pintu keluar-masuk kota tersebut. Selain aktifitas pegawai negeri sipil (PNS) , aktifitas penduduk lintas kabupaten/ kota juga nampak mewarnai kawasan ini. Bila diamati pergerakan aktifitas penduduk ini pada kenyataannya telah tergabung secara spatial dalam satu wilayah. Kecenderungan ini dapat membentuk sebuah “ Kota Metropolitan”, yakni suatu kota yang terbentuk akibat desakan wilayah-wilayah batasnya, dimana masing-masing kota/wilayah tetap menggunakan identitas dan kebebasan hukumnya, namun batas-batas secara geografis tidak dapat dikenali kecuali ditunjukkan dengan tanda batas wilayah.
Metropolitan secara esensial ditetapkan berdasarkan tingkat penglaju/Comutter ( orang yang pulang-pergi kerja setiap hari melewati wilayahnya), ketersediaan tenaga kerja dan pasar perumahan. Menurut Hans Blumenfeld (1982), terjadinya pemusatan yang mengakibatkan peningkatan kegiatan dan jumlah penduduk hingga melampaui batas wilayah, yaitu sejauh kira-kira dua jam perjalanan dari pusat. kota metropolitan sebagaimana digambarkan tersebut diatas memang masih jauh bila dibandingkan dengan kota-kota lainnya. Namun kecenderungan perkembangan kearah tersebut adalah suatu keniscayaan. Hal ini terlihat dari hilir-mudiknya PNS provinsi dari Ternate dan Tidore dan penduduk dari Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Halmahera Utara menuju ke Sofifi dan sebaliknya. Secara tidak langsung komunitas ini telah menjadi penglaju (Komuter) di kawasan ini. Arus penglaju yang hilir mudik ini secara spatial sudah tidak ada lagi batas yang menjadi hambatan antar wilayah. Tarikan dan bangkitan antar kawasan disekitar ini tanpa kita sadari telah membentuk pola transportasi layaknya sebuah kota metropolitan. Kondisi ini tentunya akan lebih berkembang seiring dengan akrifitas pemerintahan yang mulai berjalan di Kota Sofifi.
Menyikapi hal tersebut, maka dengan harapan kebijakan pemerintah saat ini (Bapak KH.Abdul Gani Kasuba, Lc dan Bapak Ir. Ali Yasin, MT) Gubernur dan wakil Gubernur Terpilih untuk lebih serius menyiapkan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial di Sofifi, merupakan jawaban atas kebutuhan menjadikan Sofifi sebagai kota modern di masa mendatang. Sebagai calon kota besar di Maluku Utara, Sofifi perlu disiapkan juga untuk memenuhi kebutuhan bagi kabupaten/kota di sekitarnya. Masing-masing pemerintahan kabupaten/kota yang dekat dengan Sofifi perlu juga memikirkan fungsi masing-masing wilayahnya. Hal ini untuk mencapai ketepatan sasaran pembangunan dan tujuan saling melengkapi agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi pada masing-masing kawasan. Untuk mencapai itu diperlukan koordinasi antar kota atau suatu kerjasama yang baik untuk mencapai kesesuaian didalam penggunaan sarana dan prasarana antar kota. Seperti kita ketahui membangun prasarana/pelayanan umum sangat mahal untuk masing-masing kabupaten/kota, maka pelayanan tersebut dapat ditangani oleh kabupaten/kota lain dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas. Hal ini akan lebih efisien dari sisi pembiayaan dan pemeliharaan, sehingga kota-kota yang kecil dapat berkonsentrasi pada penyiapan prasarana lain. Hampir seluruh fasilitas dan pelayanan kota (services) kini juga mencakup wilayah geografis yang berada diluar batas kota. Kebutuhan air bersih daerah-daerah sekitarnya dan Kota Ternate di masa mendatang dapat saja didatangkan dari Sofifi. Demikian juga masalah persampahan, pembuangan limbah cair dan padat, yang umumnya jarang dapat diselesaikan didalam satu wilayah kota.
Perkembangan ini tentunya tidak mengurangi keinginan pemerintahan masing-masing kabupaten/kota untuk mempertahankan dan melestarikan peraturan setempat “Home Rule”, identitas khusus dan penentuan nasib sendiri, dan unsur-unsur lainnya. Dengan mulai aktifnya kegiatan pemerintahan provinsi di daratan Halmahera, dan untuk mengantisipasi perkembangan Sofifi sebagai kota besar dalam konteks Metropolitan di masa mendatang, maka dari sisi tata ruang perlu kesepakatan bersama untuk mengarahkan fungsi-fungsi kawasan di sekitar sofifi untuk saling menyanggah fungsi antar kawasan.
Sofifi kedepan merupakan Kota Metropolitan yang unik, karena batas-batas wilayahnya adalah laut. Dengan kata lain metropolitan ini akan menjadi sebuah “Metropolitan Kepulauan”, karena aktifitas antar wilayahnya dihubungkan melalui berbagai modal laut. Berbeda dengan kota-kota besar lain, dominasi aktifitas darat-laut mencerminkan wilayah ini sebagai sebuah metropolitan tepian air (water front city). Laut yang terbentang luas pada masing-masing wilayah merupakan teras depan dari kota ini.
Kini Maluku Utara yang usianya sudah menjelang usia 20 tahun ini seolah-olah merambah hasrat kita untuk mempertanyakan kebijakan-kebijakan pemerintah provinsi tentang sejauh mana kemajuan infrastruktur maupun suprastruktur yang ada.sehingga menjadi acuan untuk mengukur keberhasilan sebuah daerah.Yang pastinya setiap orang punya kesimpulan yang berbeda-beda dalam melihat permasalahan yang ada (positif dan negative).
Namun menurut penulis, dari berbagai realitas dan fakta yang ada, kurang lebih dari 20 tahun usia provinsi Maluku Utara, telah melahirkan berbagai perubahan meski tidak terlalu Nampak dipermukaan, tapi paling tidak banyak hal yang telah di perbuat untuk Negeri ini, seyogiyanya, ketika kita menggelitik kembali peristiwa besar perjuangan para pemimpin terdahulu dan Kawan-kawan seperjuangannya dalam upaya memekarkan daerah yang kita cintai ini.
Maka sepantasnya kita mereview kembali sejarah itu sebagai bagian dari asset utama yang melatari perletakan pondasi awal provinsi Maluku Utara yang sekiranya menjadi cerminan kita bersama untuk memberikan apresiasi kepada para Pejuang-pejuang pemekaran saat itu..
Seperti penjelasan sebelumnya dari tulisan ini, patutlah menjadi Sebuah catatan dan kisah yang panjang dalam perjalanan pembangunan provinsi Maluku Utara, Bapak KH Abdul Gani Kasuba, Lc (Gubernur Maluku Utara), Gubernur yang telah menyelesaikan 1 periode yang dalam waktu yang tidak lama lagi akan dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara periode ke 2. Setidaknya menjadi Kado Istimewa dari kesimpulan kita untuk memberikan dukungan dan apresiasi. semoga kepemimpinan 5 tahun kedepan dapat memberikan dampak perubahan yang signifikan untuk provinsi Maluku Utara yang Tercinta ini. Amin.**(red)