Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Rafli Berikan Materi Kelengkapan Bawaslu Ke 300 Anggota Pramuka

TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Pasca Pembukaan Kegiatan Kemah Adhyaska Pemilu antara Bawaslu dan Pramuka se Kabupaten Halut, Ahad (17/02) Ketu...

TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Pasca Pembukaan Kegiatan Kemah Adhyaska Pemilu antara Bawaslu dan Pramuka se Kabupaten Halut, Ahad (17/02) Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin langsung memberikan Materi Kelengkapan Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2019 ke 300 Anggota Pramuka di Halut. Bertempat Gedung Upacara Pemkab Halut.
     
Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin mengatakan, Kader Pramuka diciptakan itu untuk berkarya, untuk itu, jangan terpengaruh dengan isu-isu tentang pelanggaran pemilu yang bisa merusak karya Pramuka. Syarat pelapor sudah harus terdaftar sebagai pemilih umur dibawa 17 ke atas. Untuk 17 ke bawa tidak bisa jadi pelapor. Sebab yang bisa kategori pelapor hanya bagi yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)."
Teman teman diminta mendata untuk memasukan ke Bawaslu itu sudah cukup, sebab ini kita butuh kegiatan pengawasan berlapis." Terang Rafli.
   
Menurut Ia, Lahirlah UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang kewenangan dan Fungsi Panwaslu, namun UU tersebut juga masih lemah, maka lahirpula UU nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu diberikan kebebasan dalam menindak pelanggaran Pemilu baik itu Pidana dan Administrasi. Oleh Karena itu, Sahabat Pramuka harus melihat bahwa Bawaslu secara integritas melaksanakan Pengawasan dan Penindakan serta pencegahan pelanggaran Pemilu. Dengan takline Bersama Rakyat awasi pemilu. Selain itu, Teman teman Pramuka juga harus ikut mengawasi pemilu 2019, sebab ini kerja sama antara Bawaslu RI dan Pengurus Pusat Pramuka, terkait kegiatan ini juga akan diberikan Sertifikat jika Bawaslu Provinsi juga mengiayakan hal itu, dan dalam waktu dekat Bawaslu bakal mengundang Pramuka pimpinan Kwartir Halut untuk rapat membahas sertifikat tersebut.

"Untuk saat ini, Penindakan pelanggaran Pemilu baik itu Politik Uang, akan di proses melalui Peradilan, jika disaat peradilan pelaku tidak hadir dalam persidangan silahkan saja, sebab aturan saat ini, Ketika telah diputuskan pengadilan maka tugas kepolisian mencari pelaku tersebut. Masyarakat akan dilibatkan full akan mengawasi pemilu partisipatif akan tetapi Masyarakat membutuhkan materi teknis pengawasan." Terang Rafli.

Lanjut ia, jika pengawasan bersama masyarakat ini, dapat dilakukan. Maka tema bersama Bawaslu awasi pemilu dapat mempermudah kewenangan dan tanggung jawab Bawaslu. Untuk itu Bawaslu akan memberikan materi materi pengawasan kepada masyarakat seperti pemilih pemula Anggota Pramuka agar menjadi partisipatif." Saya berharap, Sahabat Pramuka dapat memahami secara baik, dan selanjutnya akan disampaikan pemateri lainnya terkait pengawasan kepemiluan." Kata Bawaslu.**
(kibo).