TERNATE, Koranmalut.Co.Id - Warga Kelurahan Mangga Dua Utara RT 14/RW 06 melakukan Pemblokiran jalan dengan pembakaran Ban di badan jalan ...
Pasalnya sertifikat tanah yang dikeluarkan Kepala Inpeksi Agraria Provinsi Malut David Octavianus Sipalsulta, dianggap tidak jelas.
Amatan media siang tadi, pemblokiran jalan dan pembakaran ban dilakukan agar Wali Kota Ternate secepatnya mengambil kebijakan terkait perselisihan tanah tersebut.
Informasi yang di himpun di lapangan, Sertifikat tanah yang di keluarkan Kepala Inpeksi Agraria atas nama Andi Jakra, warga menganggap ini sebuah kebohongan.
"Kami sebagai masyarakat menggap bahwa konspirasi antara pihak Pertanahan dengan Andi Jakra itu tidak ada dasar yang jelas", ungkapnya.
Ketua RW 06 Zambrut Hi. Wahab kepada wartawan mengatakan, Sertifikat Nomor 01 Kelurahan Mangga dua, yang di terbitkan berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria Provinsi Maluku Utara, Nomor: 684/HM.PL/67, David Octavianus Sipalsulta Dengan Luas Wilayah sekitar 66.883 M2, merupakan pembohongan terhadap warga setempat.
Lanjutnya, pada tahun 1976, David Octavianus dan Horu Kepala Agraria saat itu telah melakukan pengukuran Laut dan empang selanjutnya di jual kepada Andi Tjakra di tahun 1976.
"Maka menurut masyarakat Mangga Dua Utara ini bagian dari pada mafia kelas kakap", beber Kepala RW 06. Selain itu, yang di lakukan Kepala Pertanahan dan Kepala Kepolisian saat itu yang di klaim bukan tanah melainkan Laut. "Ketika pasang surutnya laut yang notabenenya tidak bisa di buatkan Sertifikat kemudian di ukur dan di bagi", ungkapnya.
Lebih jauh, Zambrut mengatakan, atas nama masyarakat Mangga Dua menolak dengan keras atas penerbitan Sertifikat nomor: 01/ Mangga Dua Tersebut. "Kami selaku masyrakat menyatakan sikap tetap menolak sertifikat itu", tegasnya.
Masyarakat meminta kepada Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Teranate agar membatalkan Sertifikat nomor 01/Mangga Dua RT 14 RW 06 kelurahan Mangga Dua. "Wali Kota Ternate melakukan mediasi dan memfasilatasi warga Mangga dua dan BPN untuk menyelesaikan lahan yang sudah di tempati masyarakat RT 14/RW 06."
Tegas Ketua RW, Jika beberapa permintaan ini tidak diindahkan, maka kami akan memboikot aktifitas Kantor Pertanahan Kota ternate.**(red)