JAILOLO, Koranmalut.Co.Id, - Praktisi Hukum Hendra Karianga menyebut hutang Bawaaan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), ke pih...
Dikatakan Hendra, Pemerintah seharusnya bersandar pada aturan yang namanya Good financial governance (Tata kelola keuangan yang baik), dan Good governance (Tata kelola Pemerintahan yang baik), jikalau Pemerintahan dan tata kelola Keuangan itu diurus dengan baik pasti tidak ada hutang, tetapi faktanya Pemkab Halbar masih berhutang, inikan hutang 2018 sebesar 100 Miliar, dibawa ke 2019
“Perlu dipertanyakan kok Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat bisa berhutang ini tanda dan isyarat tata kelola keuangan Pemkab Halbar sudah Buruk , Pemkab Halbar berhutang itu karena apa? di tahun 2018 Postur APBD itu sudah jelas, pendapatan sekian diperoleh dari Dana Alokasi Khusus ( DAK), Dana Alokasi Umum ( DAU), Pendapatan Aset Daerah (PAD) dan pendapatan yang lain-lain,” kata Hendra.
Menurut Hendra, di Kabupaten Halmahera Barat itu tidak ada kejadian Gempa bumi dan bencana alam dan tandanya di Daerah itu masih normal,” Kalau semisalnya di Halbar itu ada kejadian gempa bumi dan bencana alam, pemerintah berhutang boleh, tetapi yang saya liat sekarang ini normal-normal semua,” jelasnya.
Lanjut Hendra, yang jadi pertanyaannya APBD itu untuk siapa dikemanakan belanja langsungnya, itu jadi hutang Pemerintah Halmahera Barat itu, bertanda tata kelola keuangan yang buruk apalagi ada pinjaman di Bank Maluku senilai Rp.159,5 Miliar,” Jadi APBD itu harus benar-benar dikelola dengan baik, taat aturan, efisien, efektif, transparan dan akuntabel itu prinsip tata kelola keuangan Negara didalam undang-undang 17 tahun 2003 kemudian PP 58 tahun 2005 itu jelas sudah diatur, jadi belanja itu harus diukur, jangan boros seharusnya, disediakan angka-angka Kerja dulu baru dibelanjakan,” Ujarnya.(Rehan)