JAILOLO, Koranmalut.Co.Id - Banyak peminat CPNS belakangan ini,nyatanya bertolak belakang dengan tindakan Hairun Bahrudin salah satu Apa...
Hal ini merupakan pertontonan yang sangat negatif, pasalnya ditengah-tengah banyaknya ASN yang bekerja tanpa mengenal libur,si ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup tersebut malah merasa menjadi raja dan bertindak semena-mena, seolah layaknya pejabat tinggi daerah.
Sementara PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.sebab telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) M. Adam pimpinan dinas tempat tugas ASN tersebut saat Awak Media mengatakan,Pada prinsipnya saya juga akui terkait dengan staf saya yang tidak masuk-masuk kantor ini,makanya sesuai aturan yang berlaku kami akan ikuti mekanisme itu.
"Jadi ASN ini,Bukan saya dan pak Bupati,Pa Sekda, atau Pak Wakil yang pecat, melainkan ini regulasi yang berbicara jadi nanti aturan yang menecat dia bukan kami yang pecat,"kata adam.
"jadi saya pertegas Aturan yang pecat dia sesuai Aturan ASN,"tegas Adam.
Saya pertegas kalau sampai tiga bulan kedepan dia tidak lagi masuk kantor,maka Aturan yang pecat bukan kami secara person melainkan Aturan yang pecat.
Adam menambahkan,dengan kondisi saat ini orang lagi sibuk mencari kerja,merebut lulus tes CPNS,kenapa dia yang sudah menjadi PNS melalaikan pekerjaannya,saya berharap dia bisa berfikir yang baik.
Lanjut adam, kami dan kepala Bandan Kepegawaian Daerah sudah menyampaikan peringatan ini berulangkali,sudah ulang-ulang saya kasih peringatan tetapi diacuhkan begitu saja,jadi kali ini peringatan terakhir terlepas dari ini aturan yang berlaku akan berbicara denga sendirinya,"
Terpisah kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar saat dihubungi tidak merespon.(Rehan)