DR Rivai Umar (Wakil Gubernur Malut) JAKARTA, Koranmalut.Com, - Hasil rapat pleno KPU Maluku Utara yang dilakukan Kamis (8/11) malam ...
![]() |
DR Rivai Umar (Wakil Gubernur Malut) |
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo mengatakan, sebelum memutuskan hal ini pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Kementrian Dalam Negeri dan melakukan konsultasi dengan ahli hukum administrasi negara, ahli kepemiluan serta melaporkan hasil tindaklanjut rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI .
“Berdasarkan hasil klarifikasi Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU Pilkada no 10 Tahun 2016 tentang larangan petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan. terhitung sejak penetapan paslon hingga masa akhir jabatannya,” kata Syahrani dalam perbincangan dengan Radio Elshinta yang dipandu Berry Hamzah, Jumat (9/11/2018).
Menanggapi putusan pleno KPU itu , calon Wakil Gubernur No urut 1 Rivai Umar mengatakan ada yang janggal dalam keputusan itu, sebab KPU Provinsi Maluku Utara tidak bisa menunjukan atau menghadirkan surat ijin dari Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pergantian jabatan itu. “Yang ditulis dalam keputusan pleno KPU Provinsi Maluku Utara hanya melakukan langkah langkah berupa konsultasi , meminta , mengajukan permohonan kepada Menteri dalam negeri dan meminta pendapat ahli, lalu hanya berdasarkan itu mereka (KPU Maluku Utara ) berkesimpulan AGK tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi ,” kata Rivai.
Padahal, lanjut Rivai sebelumnya Bawaslu Prov Maluku Utara telah melakukan berbagai pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan AGK yang mengklaim telah mendapat ijin dari Kementerian Dalam Negeri , dan Bawaslu tidak menemukan adanya bukti ijin Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pergantian jabatan di Prov Maluku Utara.
“Jadi ini sebetulnya sebuah penzaliman baru terhadap pasangan No. Urut 1 PAHM RIVAI yang dilakukan KPU," ujar Rivai.
Atas kezaliman yang dilakukan KPU itu, Rivai menegaskan siap menempuh langkah hukum berikutnya ke PTUN dan DKPP. Sebab ia meyakini pergantian jabatan yang dilakukan itu untuk mendukung kemenangan gubernur petahana. “Karena pemilihan gubernur Maluku Utara, Gubernur (AGK–YA) menurunkan semua SKPD untuk melanglang buana di seluruh penjuru Maluku Utara dengan membagi-bagikan uang dengan alasan ada program bantuan untuk menarik hati masyarakat Maluku Utara untuk memilih mereka itu, dan itu yang tidak dilihat oleh KPU Provinsi Maluku Utara," tegas Rivai.
Sementara itu Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta memberikan apresiasi kepada Rivai dan pasangannya yang menggunakan koridor hukum dalam menyelesaikan persoalan itu dengan mengajukan ke PTUN dan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara Pemilu. "Saya berharap majelis yang memeriksa nantinya benar benar melihat fakta , data dan dokumen yang ada tentang proses yang ada. Info.Red**(fab)