TERNATE, Koranmalut.Com - Jurnalis Hukum Kriminal (Jurhkam) Maluku Utara bersama komunitas wartawan Maluku Utara gelar aksi solidaritas di...
Kedatangan insan pers ini, untuk memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengusut tindakan kekerasan serta dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu massa aksi pendukung AHM-Rivai terhadap salah satu wartawan media Malut Post saat melakukan peliputan unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, Senin (12/11).
Koordinator Lapangan (Korlap), Sahmar S M Zen dalam orasinya menilai tindakan kekerasan serta dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pendukung AHM-Rivai telah mencederai pilar demokrasi. Tindakan itu juga dianggap telah membungkam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang Undang.
Ia menambahkan, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Tindakan tersebut jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers.
“ kekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Ebamz itu mendesak agar pihak kepolisian Polres Ternate serius dalam mengusut perbuatan pidana tersebut.
“ Ini bukan pertama kalinya tindakan kekerasan dan penganiayaan dialami oleh wartawan. Kami minta kasus ini diproses sesuai prosedur yang berlaku agar menjadi pembelajaran terhadap orang lain yang selalu main hakim sendiri, ” ujarnya.**(Ial).