JAKARTA, Koranmalut.Com, - Aliansi Masyarakat Pulau Taliabu (AMPT) dan Gerakan Subu BerSATU menemukan Mal Prosedur (penyimpangan prosed...
Hal ini terungkap setelah hearing dua organisasi gerakan itu dengan KASN yang diwakili Riyadh Launuru dan Muthmainnah AJ dari Bagian Pelaporan Bidang Monev dan Penyidikan KASN.
Menurut Presidium AMPT Hariyanto Samil, KASN yang berwenang terhadap penertiban Jabatan Tinggi Pratama (JPT) tidak memiliki informasi terhadap pelantikan yang dilakukan Pemprov Malut.
"Penjelasan Ibu Muthmainnah dan Pa Riyadh tadi, dapatlah disimpulkan bahwa pelantikan JPT tersebut adalah pelantikan Mal-Prosedur, meski ada surat izin dari Mendagri sekalipun," tegas Ariyanto.
Prosedur pelantikan yang dilakukan, mengutip Muthmainnah, tambah Ariyanto, belum ada rekomendasi KASN kepada pemprov Malut terkait Mutasi dan Rotasi jabatan.
"Waktu Irwanto diganti dari jabatan BKD pun belum ada izin," tambah Yanto, mengutip Muthmainnah.
Olehnya itu, Ariyanto menjelaskan, pemerintah provinsi harus membedakan rekomendasi KASN dan izin Kemendagri. Sebab rekomendasi KASN pun harus bisa dibedakan antara Rekomendasi Evaluasi dan Rekomendasi Mutasi Rotasi.
Dua rekomendasi ini pun dikeluarkan berdasar notulensi KASN. Dimana rekomendasi ini keluar berdasarkan surat pemprov dengan melampirkan surat izin dari Kemendagri.
"Nah, jika selama ini proses tersebut tidak dilakukan. Maka wajar dong, kami mempertanyakan kepada Mendagri soal keabsahan surat izinnya tersebut," tutur Aryanto.
Sebab, menunjuk pasal 132 PP no. 11 tahun 2017, peran KASN dalam memberikan rekomendasi Evaluasi, Rotasi dan Mutasi, sangat jelas.
"Jika ini diabaikan, maka kami bisa mengatakannya sebagai pelantikan gelap," imbuh presidium Aliansi Masyatakat Pulau Taliabu ini.
AMPT dan Gerakan SUBU BerSATU juga mendesak KASN untuk segera mengklarifikasi fakta yang ada ke Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi Maluku Utara.
"Intinya, kalaupun ada izin Mendagri tentang pelantikan tapi tidak didukung dengan Rekomendasi Mutasi dan Rotasi dari KASN, maka dianggap cacat hukum," kunci Aryanto.
Red.(Mtb)