Tim Hukum Ahm-Rivai (Abdullah Kahar SH) TERNATE, Koranmalut.Com, - Kubu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utar...
![]() |
Tim Hukum Ahm-Rivai (Abdullah Kahar SH) |
Setelah rekomendasi tersebut dimentahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut, kini kubu pasangan nomor urut satu Ahm-Rivai tetap menempuh jalur hukum dengan membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Koordinator tim hukum AHM-Rivai, Abdullah Kahar saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, bahwa "Laporan ke PTUN Ambon terkait masalah keputusan tindak lanjut rekomendasi KPU Malut yang tidak mendiskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur AGK-Ya yang melakukan pelanggaran Pemilu, sudah diregistrasi pada 15 November.terang Abdullah Kahar **(Red)