Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kuasa Hukum Ahm-Rivai "Abdullah Kahar" Optimis Menang

TERNATE, Koranmalut.Com, - Kuasa hukum ahm-rivai Abdullah Kahar optimisl putusan MK nanti menangkan ahm-rivai disidang berikut karena bany...

TERNATE, Koranmalut.Com, - Kuasa hukum ahm-rivai Abdullah Kahar optimisl putusan MK nanti menangkan ahm-rivai disidang berikut karena banyak pelangaran oleh pasanagan nomor urut tiga yakni Agk-Ya yang memenuhi TSM, minggu, (18/11/2018). terang Dulla

Abdullah Kahar Menyampaikan kepada wartawan Koranmalut.Com, "Seluruh masyarakat maluku utara bahwa pilgub Maluku utara belum selesai, sehingga masyarakat diminta bersabar dan mengawal jalanya proses pigub malut sampai selesai".

Banyak pelanggaran Agk-Ya yang memenuhi unsur terstruktur sistematis dan masif (TSM), sehingga muda MK untuk, menganulir putusan KPU yang sangat mencederai Demokrasi kita, telah menetapkan bahwa Agk-Ya tidak terbukti melakukan pelangaran, sedangkan Bawaslu Malut suda merekomendasikan untuk mendiskualifikasikan Agk-Ya, karena di anggap melanggar ketentuan dengan undang-undang nomor 10 Tahun 2006 Pasal 70 ayat 1,2,3 & 5. dan selanjutnya KPU sisa melanjutkan pleno rekom bawaslu malut. tegas Abdullah Kahar, kuasa hukum Ahm-Rivai

"Di negeri ini tidak semua orang yang tidak taat hukum, masi banyak sekali orang-orang yang taat hukum". tutur Dulla

Kuasa hukum Ahm-Rivai berharap MK Memutuskan ahm-rivai sebagai pemenang pilgub maluku utara, karena Agk telah melakukan kecurangan atau pelanggaran pemilu  yang terstruktur sistematis dan masif. tegas kuasa hukum Ahm-Rivai.

Kami mempersiapkan langka selanjutnya akan di tempuh pengadilan tata usaha negara PTUN Ambon dan makassar, Abdulah juga menegaskan bahwa kalau memang MK tidak mengabulkan Ahm-Rivai sebagai pemenang pilgub malut, Tegas Dia.

Red/Rep**(mtb)