Abhan Ketua Bawaslu RI JAKARTA, Koranmalut.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara dalam bahaya. Rekomendasi Bawaslu agar pasan...
![]() |
Abhan Ketua Bawaslu RI |
Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti rekomendasi pembatalan cagub petahana Abdul Gani Kasuba dan wakilnya Al Yasin Ali karena melakukan pelanggaran. KPU Malut segera mendiskualifikasi AGK-YA, karena Bawaslu ingin semua proses berjalan sesuai dengan yang yakini.
Menurutnya, rekomendasi diskualifikasi AGK-YA sudah diserahkan sejak 2 November 2018. KPU punya waktu menindaklanjuti surat Bawaslu. “Kewenangan 7 hari sejak rekomendasi diterima oleh mereka,” ujar Abhan. Ia menegaskan rekomendasi itu keluar berdasarkan bukti, fakta dan klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Abhan membantah adanya anggapan Bawaslu berkepentingan dalam pelaporan ini. “Banyak orang bertanya, dengan sikap kami seperti ini, kami jelaskan posisi kami tidak untuk gagah-gagahan, tapi semuanya berdasarkan fakta, klarifikasi yang sudah kita lakukan,” jelasnya.
Sementara KPU RI mengaku berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait rekomendasi Bawaslu agar mendiskualifikasi AGK-YA. “Kita segera ambil keputusan, kita harus hati-hati karena masalah di Malut itu kompleks,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor Bawaslu RI, Selasa (6/11).
Wahyu mengatakan, sebelumnya terjadi pemungutan suara ulang (PSU). Karena itu, pihaknya akan terlebih dulu mengkaji putusan dan rekomendasi Bawaslu Malut. “Pertama ada PSU, kemudian diskualifikasi. Ini kan sesuatu yang perlu kita kaji dengan hati-hati, jangan sampai kemudian keputusan kita justru tidak sesuai dengan keputusan yang berlaku,” kata Wahyu.
Dikatakan, rekomendasi Bawaslu sudah ada, hanya tindak lanjut perlu dirembuk bersama. Dia mengatakan, KPU Malut sudah mengkonsultasikan ke KPU pusat terkait rekomendasi Bawaslu. “Kita sudah dapat laporan, sudah (konsultasi soal putusan). Bawaslu sebelumnya menyatakan cagub petahana AGK-YA melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Bawaslu merekomendasikan KPU agar pasangan AGK-YA didiskualifikasi. Keputusan Bawaslu mendiskualifikasi AGK-YA berawal dari laporan masyarakat. AGK sebagai gubernur petahana dilaporkan terkait rotasi pejabat. “Jadi ini bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat, terkait larangan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 bagi petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sejak penerapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan. Ketentuannya begitu,” jelas Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Aslan Hasan.
Namun faktanya dalam proses itu ditemukan terjadi penggantian jabatan selama 4 kali melalui SK gubernur petahana selaku calon. “Kurang lebih 4 kali SK memutuskan melakukan rolling dan mutasi jabatan, baik eselon 2, 3 maupun 4 dan jabatan kepala sekolah selevel SMA,” imbuh dia.
Aslan menegaskan, AGK seharusnya tak melakukan pergantian jabatan kecuali dalam 1-2 kondisi. Larangan tersebut juga selalu disosialisasikan. “Sebelumnya kami sudah mengimbau agar calon petahana tidak serta merta melakukan penggantian jabatan. Karena dalam ketentuan pasal 71 ayat, dikecualikan bagi dua hal, pertama kekosongan pengisian jabatan. Kalau ada jabatan yang kosong kemudian diisi, itu diperbolehkan. Tetapi kemudian pengisian jabatan itu harus melalui PLT, tidak langsung didefinitifkan. Atau misalnya atas izin Mendagri,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan penanganan dugaan pelanggaran itu, Aslan menyebut pihaknya tak menemukan izin Mendagri Tjahjo Kumolo saat AGK melakukan rotasi pejabat. Bawaslu juga sudah memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Termasuk Kepala BKD Idrus Assagaf, gubernur petahana dan dan kepala dinas pendidikan. Tetapi yang menghadiri hanya kepala BKD. Gubernur petahana dan kepala dinas pendidikan tidak menghadiri panggilan Bawaslu. Ketika kita melakukan pemeriksaan itu informasi dari kepala BKD bahwa tidak ada izin dari Mendagri,” papar Aslan.
Aslan melanjutkan, sudah menyurati Mendagri tetapi tidak mendapat balasan. Rotasi jabatankatanya, menjadi bermasalah. “Itu berarti secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk melakukan penggantian jabatan. Dengan demikian, maka berdasarkan pasal 71 ayat 2, dan sanksinya pada ayat 5, maka Bawaslu menindaklanjuti hasil penanganan pelanggaran itu kepada KPU melalui surat rekomendasi untuk mendiskualifikasi AGK-YA,” tegas Aslan.
Pejabat yang dilantik AGK empat kali oleh AGK yakni, pertama, AGK mengganti Kepala Biro Umum Darwis Pua melalui keputusan nomor: SK. 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018, Kepala Biro Hukum Salmin Janidi melalui keputusan nomor: SK. 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018, Kepala Dinas Perhubungan Ismail Syahbudin melalui keputusan nomor: SK 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018, dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Haerudin Djufri melalui keputusan nomor: SK 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018 tanggal 24 Agustus 2018. Kedua, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Irwanto Ali melalui keputusan nomor: SK. 821.2.22./KEP/JPTP/16/2018 dan Kepala Biro Organisasi Setda Idrus Assagaf melalui keputusan nomor: SK.821.2.22./KEP/JPTP/16/2018 tanggal 23 Juli 2018. Ketiga, Ahmad Purbaya yang sebelumnya menjabat Kepala BPKPAD dilantik menjadi Kepala Inspektorat dan Bambang Hermawan yang semula menjabat Kepala Inspektorat menggantikan posisi Purbaya sebagai Kepala BPKPAD. Rotasi keduanya melalui keputusan nomor: SK. 821.2.22/KEP/JPTP-MU/22/2018 tanggal 21 Agustus 2018. Keempat, pelantikan Saleh Kader sebagai Kepala UPTD Samsat Kota Ternate melalui keputusan nomor: SK.823.2.23/KEP/ADM-MU/25/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Red**(fab)