Kantor Kemendagri Republik Indonesia Koranmalut.Com, - Izin persetujuan mutasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendag...
![]() |
Kantor Kemendagri Republik Indonesia |
Kenapa tidak, surat persetujuan yang ditandatangani oleh Dirjen Otda Kemendagri pada bulan September 2018, baru disampaikan ketika sidang Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHP) Pilgub Malut di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/11/2018). Padahal, sebelumnya ketika Bawaslu Provinsi Maluku Utara, meminta klarifikasi kepada Kepala BKD Malut Idrus Assagaf terkait mutasi tersebut, mantan Pj Walikota Ternate tidak mampu membuktikan izin dari Kemendagri.
Demikian disampaikan Koordinator SUBU BerSATU Edo Sapsuha, dalam hearing bersama Kasubdit Wilayah V Direktorat FKDH Ditjen OTDA Kemendagri RI Hariyandi Roni, M.Si dan Kabid Fasilitasi Pengaduan Puspenerbal Kemendagri Handayani Ningrum, SE MSi.
Menurut Gerakan SUBU BerSATU, surat yang jadi pembicaraan di MK adalah surat Bodong. Pasalnya, sejak proses temuan ini pihak BKD Maluku Utara tak dapat membuktikan kepada Bawaslu Malut soal surat izin atau rekomendasi mutasi pejabat.
Kok diam diam disebut dalam persidangan MK kemarin. Ini yang jadi soal.
Lagi pula, dalam konsideran SK Gubernur pun tak disebutkan dalam opsi pertimbangan SK mutasi.
"Kami mempertanyakan kebenaran surat persetujuan yang ditandatanhani Ditjen Otda Kemendagri Soni Somarsono yang diduga bodong,"ujar Edo, yang didampingi Koordinator Kawan AHM-RIVAI Maluku Utara Boy Anwar.
Selain itu, Gerakan SUBU BerSATU dan GARDA Muda Palapa DKI juga meminta Kemendagri non aktifkan Gubernur Malut dan Bupati Sula Hendrata Thes yang telah Memutasikan ASN di musim Pilgub dan PSU.
Menurutnya, mutasi ASN dan pemberhentian dari jabatan ini, diduga kuat sebagai strategi pemenangan Paslon Tertentu.
Karna itu, dia berharap Mendagri sebagai pembina ASN dan pejabat harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
"Seluruh bukti berupa SK Mutasi dan pemberhentian telah kami sampaikan kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti.
Kami juga akan membawa masalah ini ke Komisi ASN, BAKN dan Kemenpan RB,"tegasnya.
Sementara Kasubdit Wilayah V Direktorat FKDH Ditjen OTDA Kemendagri RI Hariyandi Roni, M.Si, sangat mengapresiasi gerakan SUBU BerSATU dan Kawan AHM-RIVAI Maluku Utara, yang mempertanyakan terkait keabsahan surat izin persetujuan dari Kemendagri.
"Kami bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kemendagri, terkait surat tersebut akan kami dalami dan menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada publik,"janji Hariyandi Roni.
Diketahui, surat persetujuan yang ditandatangani oleh Ditjen Otda Kemendagri Soni Somarsono pada bulan September 2018, sementara mutasi jabatan dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sejak bulan Juli 2018.
Itu artinnya pantikan pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dilalukan memdahului persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) cacat hukum dan inkonstitusional.
Sementara informasi yang dihimpun media ini selama pelaksanaan Pilgub 2018 berlangsung, Calon Petahana Abdul Gani Kasuba (AGK) tercatat merombak sejumlah pejabat stukturan dan fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, diduga tanpa adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ganto-ganti pejabat ini dilakukan bukan hanya sekali, namun sebanyak 5 kali pelantikan dilakukan AGK.
Hal inilah menjadi penyebab AGK didiskualifikasi oleh Bawaslu Malut lantaran terbukti melanggaran Pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada. Pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Namun sebelum akhir masa jabatan atau tahapan Pilgub masih berlangsung, AGK diketahui menganti pejabat yakni masing-masing:
Pertama, Senin (23/7/2018) AGK mengangkat Kepala Biro Organisasi Setda Malut Idur Assagaf menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggantikan Irwanto Ali melalui SK 821.2.22./KEP/JPTP/16/2018 tertanggal 23 Juli 2018 dan dilantik langsung oleh AGK.
Kedua, Senin (27/8/2018) terdapat 4 pejabat II dan 7 eselon III kembali dilantik AGK diantaranya, Kepala Biro Umum Darwis Pua digeser menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Biro Hukum dan HAM Salmin Janidi dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum Setda, Ismail Syahbudin yang sebelumnya meduduki jabatan Kadis Perhubungan diangkat jadi Pj Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum Setda Haerudin Djufri menjadi Pelaksana pada Setda. Pelantikan 4 pejabat eselon II ini berdasarkan SK Gubernur nomor 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018 tanggal 24 Agustus 2018.
Sementara pejabat eselon III yang dilantik berdasarkan SK Gubernur nomor: 821.2.23/KEP/ADM/19/2019 tanggal 24 Agustus 2018 diantaranya. Gafarudin yang sebelumnya Pelaksana pada Setda, bergeser jabatan baru sebagai Kabid Pengembangan Perdagangan pada Disperindag. Faisal Rumbia Pelaksana pada BPKPAD diangkat sebagai Kabid Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum pada Biro Hukum dan HAM.
Kabid Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum pada Biro Hukum dan HAM sebelumnya Djunaidi Alting kini bergeser sebagai Kabid Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat pada Kantor Satpol-PP. Mohamad Ridwan Pelaksana pada DPMD Provinsi Malut, bergeser sebagai Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan DPMD.
Hasyim SSTP Pelaksana pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda diangkat sebagai Kabag Administrasi Keuangan dan Aset pada Biro Umum dan Perlengkapan. Jamaludin Wua Kasubid Keuangan RSUD Chasan Boesoeri, bergeser sebagai Kabag Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Biro Umum dan Perlengkapan. Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Yusuf Hamisi dimutasi sebagai Pelaksana DPMD.
Ketiga, Jumat (21/9/2018) AGK resmi mencopot Ahmad Purbaya dari jabatannya sebagai Kepala BPKPAD digantikan dengan Kepala Inspektorat Bambang Hermawan. Sementara Ahmad Pubaya menjabat sebagai Kepala Inspektorat. Pergantian tersebut berdasarkan SK Gubernur nomor 821.2.22/KEP/KTSP-MU/ 2018.
Keempat, Sabtu (22/9/2018) puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) baik SMA maupun SMK yang tersebar di wilayah Malut, juga menjadi korban kebijakan AGK.
Kelima, Jumat (5/10/2018) Gubernur Malut AGK melalui Kepala BPKPAD Bambang Hermawan melantik Kepala UPTD Samsat Kota Ternate Saleh Kader. Pelantikan terakhir sebelum didiskualifikasi ini berdasarkan SK Gubernur nomor 823.2.23/KEP/ADM-MU/25/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Sementara Kepala BKD Malut Idrus Assagaf saat melakukan klarifikasi di Bawaslu mengaku, terkait mutasi pejabat dilingkup Pemprov Malut, BKD sudah melayangkan surat ke Mendagri, tapi sampai proses PSU selesai Mendagri belum membalas surat tersebut.
“Kalau keterangan kepala BKD Provinsi saat klarifikasi bahwa, BKD sudah melayangkan surat ke Mendagri tetapi sampai proses PSU selesai Mendagri belum membalas surat BKD,”kata Koordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan di kantor Bawaslu Malut.
Aslan menambahkan, semua bukti dan dokumen serta Surat Keputusan (SK) pelantikan sejumlah kepala sekolah di MK. Termasuk, Kepala BKD saat dimintai keterangan berdalil pelantikan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut namun menurut Aslan semua dokumen dan surat atas nama Gubernur Malut.
“Memang benar yang lantik dan mengeluarkan SK Sekda tapi kop surat dan semua dokumen atas nama Gubernur Malut bukan Sekda,”tegasnya.
Sedangkan Karo Humas dan Protokoler Armin Zakaria ketika dikonfirmasi melalui pesan Whats App membantah izin persetujuan yang dikeluarkan Mendagri ilegal.
"Memang surat persetujuan Kemendagri saya belum lihat tapi surat tersebut ada, dan sementara yang kantongi BKD Malut,"katanya.**(fab)