Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

FAKTA, Mendesak KPU-RI Segera Putuskan Rekomendasi Bawaslu Malut

JAKARTA, Koranmalut.Com, - Ratusan masa yang tergabung dalam Forum Kesatuan Tanah Air (Fakta) di Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di de...

JAKARTA, Koranmalut.Com, - Ratusan masa yang tergabung dalam Forum Kesatuan Tanah Air (Fakta) di Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU RI, Kamis (8/11/2018). Aksi dilakukan terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub dan PSU 2018 di  Maluku Utara (Malut).
Kordinator aksi Ambona Muhammad saat aksi itu mengatakan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara 2019 yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2018 di 6 (enam) desa di Kabupaten Halut, 11 desa di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dan 13 desa di Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, dari segi pelaksanaan oleh masing-masing KPUD berjalan dengan baik dan lancar. Namun, kata Ambona dalam aspek pengawasan, lembaga pengawas tidak berfungsi secara baik, yaitu Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan PSU.
“Ada dugaan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematif dan massif,” kata Korlap dalam rilisnya Kepada Reporter Koranmalut.Kamis (8/11/2018).
Ambona menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut seperti mutasi pejabat yang dilakukan calon gubernur petahana Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba tanpa izin Kemendagri.
“Mutasi ini diduga kuat merupakan komposisi personil pejabat yang bakal bekerja untuk kepentingan pemenangan petahanan AGK-YA dalam PSU Pilgub Maluku Utara 2018,” terang dia
Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengumumkan hasil pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Abdul Ghani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA). Bawaslu merekomendasikan pembatalan kepesertaan atau diskualifikasi duet AGK-YA sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Malut 2018, karena telah melakukan pelantikan sejumlah pejabat selama tahapan Pilgub berlangsung.
Menurut Koordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan, keputusan pembatalan AGK-YA berlangsung dalam Rapat Pleno tanggal 26 Oktober 2018, sebagai tindak lanjut laporan atas nama Abdullah Kahar SH dengan nomor Laporan 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen/saksi. **(fab)