TERNATE, Koranmalut.Com, - Dewan Pimpinan Daerah, Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) maluku Utara meggelar aksi didepan kantor Keja...
Puluhan pengurs DPD LAKI Malut mendesak Kejati dan Polda Malut untuk segera memanggil dan memeriksa Ardiani Rajilun mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga mempermainkan pengadaan alat tangkap Fiber Glasik tahun 2017 dengan nilai puluhan hingga ratusan juta itu. Massa aksi meminta agar kejati malut segera mengeksekusi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala DKP halsel karena diduga kuat bersekongkol dengan salah satu kepala Bank suasta yang ada di Kota Ternate yang ikut menerima satu unit Fiber Glasik atau alat tangkap dengan nilai puluhan juta itu.
Pada akhir tahun 2017 DKP Halsel mengadakan puluhan unit Fiber Glasik untuk kelompok nelayan di Halsel, sala satunya di Desa Orimakurungan namun hingga kini alat tangkap/Fiber Glasik itu tidak ada di desa tersebut.
Lanjut, sesuai hasil investigasi kami "DPD LAKI Malut," bahwa ada sala satu kepala bank swasta yang ada di kota ternate bekerja sama dengan mantan kepala DKP Halsel untuk mengambil bantuan itu, Ia menilai ini adalah kasus yang termasuk aneh bin ajaib warga yang berdomisili di luar Halsel bisa menerima bantuan itu.
Sementara Kordinator aksi Asrul Daud dalam orasinya menegaskan kami menuji taring Kejati dan Polda untuk segera mengeksikusi Direktur CV. Pammindo Perkasa. Kami menduga Direktur CV. PP mencoba mempermainkan anggaran daerah karena mulai dari keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keungan (LHP BPK) tahun 2017 hingga akhir 2018 ini belum juga Ia kembalikan kerugian daerah yang mendekati miliaran rupiah itu.
Kekurangan volume dua Item pekerjaan yang di kerjakan oleh CV. PP dapat merugikam keuangan daerah hingga mendekati miliaran. Pembangunan bronjong sungai mandaong yang dapat merugikan keuangan daerah senilai Rp.745.451.568,76 hingga kini belum dikembaikan ke Kas Daerah.
Dan kekurangan volume pekerjaan perluasan taman sofifi oleh CV. PP ini juga dapat merugikan daerah senilai Rp.174.686.946,42 dan denda keterlambatan atau addendum Rp.33.894.669,13 yang belum dikembalikan ke Kasda. "CV. PP diduga sengaja mendiamkan diri," Maka dari itu kami meminta Kejati dan Polda Malut segera memeriksa dan menetapakannya sebagai tersangka, terang korlap saat ditemui media ini usai aksi. **(fab)