Aslan Hasan (Kordinator Devisi Penindakan Bawaslu) TERNATE, Koranmalut.Com, - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut mendisku...
![]() |
Aslan Hasan (Kordinator Devisi Penindakan Bawaslu) |
KPU sepertinya masih sangat hati-hati, tidak ceroboh melaksanakan rekomendasi tersebut. Disisi lain, AGK sendiri merasa tidak bersalah dengan keputusan pergantian pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemprov karena memiliki izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Karena itu, bagi AGK keputusan Bawaslu mendiskualifikasi dirinya dengan alasan roling pejabat jelang Pilgub tidak mendapat izin Mendagri tidak benar..
Meskipun begitu, divisi penindakan bawaslu malut Aslan Hasan tetap meyakini bahwa AGK tidak mendapat izin melakukan pergantian pejabat dari mendagri jelang Pilgub. Menurut Aslan, hal tersebut berdasarkan pengakuan Kepala Badan Kepegawaiam Daerah (BKD) Malut Idrus Assagaf bahwatidak ada izin dari Mendagri dalam pergantian pejabat tersebut. terang dia.
“Kurang lebih empat kali SK rolling dan mutasi jabatan, baik eselon II, III, IV dan para jabatan kepala sekolah selevel SMA. Dan hasil klarifikasi Kepala BKD Malut Idrus Assagaf bahwa tidak ada izin dari Mendagri dalam pergantian pejabat tersebut,” katanya. Hal ini menurut Aslan, AGK telah melanggar pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 terkait dengan larangan bagi petahana melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sejak penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan. “Terkecuali kekosongan jabatan. Itu pun harus melalui PLT, tidak langsung didefinitifkan,” jelasnya.
Terkait dengan keabsahan pergantian pejabat, Aslan mengungkapkan Bawaslu juga sudah menyurati Mendagri tetapi tidak mendapat balasan. “Itu berarti secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk melakukan penggantian jabatan.
Dengan demikian, maka berdasarkan pasal 71 ayat 2, dan sanksinya ada di ayat 5, maka Bawaslu menindaklanjuti hasil penanganan pelanggaran itu pada KPU melalui surat rekomendasi untuk mendiskualifikasi calon yang dimaksud,” tegas Aslan.**(fab)