Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sidang PHP di MK, Mebukutikan Tudahn AGK-YA, Dipastikan Tidak ada PSU

JAKARTA, Koranmalut.Com, - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Penghitungan (PHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut di Mahkamah K...

JAKARTA, Koranmalut.Com, - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Penghitungan (PHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar, Rabu (05/09/2018) dengan agenda pembuktian sudah mendapatkan titik terang. Kenapa tidak, sejumlah bukti yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi guna membuktikan dalil pemohon yang  mempersoalkan formulir C7-KWK dan ATB-KWK di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dan Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau seluruhnya dipenuhi KPU Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun media ini, dalam sidang tersebut, dalil pemohon yang dipersoalkan seluruhnya dibuktikan oleh KPU Malut.

KPU Malut sebagi termohon melalui Kuasa Hukum Ali Nurdin di depan majelis hakim MK menyampaikan, berdasarkan hasil pembukaan kotak suara, maka Formulir Model ATb-KWK dan Formulir Model C7-KWK dari TPS-TPS yang terdapat dalam wilayah Kecamatan Taliabu, Barat Kabupaten Pulau Taliabu dan Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula yang diperoleh, yaitu untuk Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. 1 Holbota untuk TPS 1 ada, C7-KWK ada, ATb-KWK ada, keterangan lengkap.

Selain itu, Kilong untuk TPS 1 ada, C7-KWK-nya, ATb-nya ada, keterangan lengkap. Kawalo, TPS 1 ada, ATb-KWK ada, lengkap. Kawalo untuk TPS 2, C7-KWK-nya tidak ada, ATb-KWK ada, keterangan Formulir C7-KWK tidak ada dalam kotak.

Untuk Wilayah Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu dari 24 TPS terdapat 19 Formulir Model ATb-KWK, dimana Formulir Model ATb-KWK tidak ditemukan pada kotak suara sebanyak 5 TPS, yaitu TPS 1 Desa Pancoran, TPS 2 Desa Pancoran.

Sementara di Desa Pancoran saat pelaksanaan pemungutan suara tidak ada pemilih tambahan, maka tidak dibuatkan Formulir ATb-KWK oleh KPPS Desa Pancoran, baik TPS 1 maupun TPS 2. TPS 1 Desa Woyo, TPS 2 Desa Woyo, dan TPS 3 Desa Woyo. Sedangkan, untuk Formulir Model C7-KWK, terdapat 22 Formulir C7-KWK, dimana Formulir Model C7-KWK yang tidak ditemukan pada kotak suara sebanyak 2 TPS, yaitu TPS 1 Desa Talo dan TPS 2 Desa Kawalo.

Sedangkan di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dari 50 TPS terdapat 46 Formulir Model ATb-KWK, dimana Formulir Model ATb-KWK tidak ditemukan pada 4 kotak suara, yaitu TPS 3 Desa Fatce, TPS 7 Desa Fogi, TPS 2 Desa Waipa, dan TPS 4 Desa Waipa. Sedangkan, untuk Formulir Model C7-KWK terdapat 49 Formulir Model C7-KWK, dimana Fomulir Model C7-KWK tidak ditemukan pada 1 TPS, yaitu TPS 1 ... TPS 3, maaf, yaitu TPS 3 Desa Fogi.

Setelah kotak suara dibuka, seluruh dokumen yang diambil dimasukkan dalam 1 kotak suara untuk kembali disimpah di dalam ruangan yang dikunci oleh Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara, guna memastikan keamanan dokumen yang hendak ditunjukkan di hadapan sidang penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Maluku Utara.

Lanjut dia, pihaknya juga menyampaikan beberapa keterangan tambahan, yakni setelah pembukaan kotak suara, yang disampaikan, adanya beberapa dokumen C-7 yang tidak ditemukan di dalam kotak suara. Oleh karena itu, kemudian KPU Provinsi Maluku Utara bertanya kepada KPU Kabupaten Sula dan KPU Kabupaten Taliabu terkait dengan hal itu dan mereka kemudian berkoordinasi dengan jajarannya, baik PPK maupun KPPS.

Ternyata ada dokumen yang terselip dan dokumen C-7 yang dimaksud yang asli ada di sini. Jika diizinkan, dari KPU Pulau Taliabu dan KPU Kabupaten Sula akan menyampaikan kepada Mahkamah yang di luar kotak suara.

Sementara, terkait hasil pencermatan, pemohon menyampaikan nama-nama yang diduga DPT ganda, atau pemilih ganda, ataupun pemilih siluman.

"Kami sampaikan di situ bahwa tuduhan tersebut tidak benar karena untuk yang DPT ganda itu mereka hanya menyoblos satu kali. Terkait dengan nama-nama yang diduga DPT ganda, itu orang yang berbeda, NIK-nya berbeda, dan orangnya berbeda," ungkap Ali.

Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo mengatakan bukti sesuai permintaan MK sudah selesai diperiksa dan hasilnya sudah diserhakan ke Penasehat Hukum KPU untuk diserahkan ke MK pada sidang pembuktian sengketa PHP Pilgub Malut.

“Kotak suara yang berisi dokumen  fom C7 dan ATB KWK di dua kecamatan yakni Kecamatan Sanana dan Taliabu Barat, sudah kami serahkan ke PH KPU,”ungakap Syahrani Somadayo.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ada beberapa dokumen Fom C7 KWK dan ATBnya meski dinyatakan lengkap, tapi ada sebagian kecil dokumen tersebut tidak ditandatangi petugas KPPS.

“Iya ada 3 TPS tidak ada fom C7 KWK yakni 1TPS di Sanana dan 2 TPS di Kecamatan Taliabu Barat dan sebagian kecil lembaran tanda tangan tidak ditandatangani petugas KPPS, tetapi yang penting sekarang kita melihat barangnya ada, jadi bukti dokumen  fom C7 KWK dan ATB KWK itu kita kembalikan ke MK yang menilai,”tutur Syahrani.(asfa)