Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

SERGAP, Minta Ketua Bawaslu Malut di Copot dan Diperiksa oleh Mabes Polri

Aksi SERGAP Didepan Bawaslu RI JAKARTA, Koranmalut.Com, - Sentral Pergerakan Rakyat anti korupsi (SERGAP) Maluku utara yang mengakomod...

Aksi SERGAP Didepan Bawaslu RI
JAKARTA, Koranmalut.Com, - Sentral Pergerakan Rakyat anti korupsi (SERGAP) Maluku utara yang mengakomodir funsionaris partai sebagai penyelengara pemilihan umum di kabupaten halmahera utara (halut) telah merusak sistem demokrisi, sekaligus merusak integritas kelembagaan bawaslu itu sendiri, Selasa,(04/09/2018)

Menurut Kordinator lapangan (Korlap), Reza Kepada media " Lucunya klarifikasi muksin amrin sebagai bawaslu di beberapa media seakan-akan tidak bertangung jawab terhadap penyelengaraan bawaslu maluku utara. denagan dalil bahwa anggota bawaslu maluku utara yang juga sebagai fungsionaris partai suda di lantik jadi masuk rana DKPP, alasan ketua bawaslu malut (Muksin Amri) seakan-akan menghindari pelanggaran sekaligus mempertontonkan siakap keterbatasanya dalam memahmi substansi, dan penerapan ketentuan hukum yang berlaku, karna sesungunya objek hukum yang menjadi delik gugatan adalah SK bawaslu itu sendiri." tutur Korlap

Maka bagi kami muksin amrin harus di copat demi martabat institusi dalam menghadapi pemilu tahun 2019 demi menciptakan atmosfir politik yang berintegritas, jujur dan adil.
 tuntutan aksi :
1. Mendesak kapada bawalu RI untuk memangil dan segara mencopaot Muksin Amrin (ketua bawaslu malut, sebab terlah berpolitik praktis melalui upaya meloloskan anggota bawaslu kabupaten halut.

2. Mendesak kepada DKPK untuk memberikan sanksi tegas kepada fungsionaris bawaslu malut dan memberhentikan muksin amri sebagi Bawaslu malut. serta jajaran yang diduga terlibat berpolitik parktis.

3. Mendesak kepada Bawaslu RI untuk merekomedasikan kepada mabes polri untuk menyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh penggunaan anggaran bawaslu malut, karena diduga terjadi penyimpangan sekaligus menetapkan seluruh komisioner sebagai tersangka jika memiliki alat bukti yang cukup.

Rep/Red**(fab)