JAKARTA, Koranmalut.Com, - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur...
Dalam sidang tersebut, KPU Provinsi Maluku Utara selaku Termohon melaporkan hasil pembukaan kotak suara dalam rangka pengambilan Formulir Model ATb-KWK dan Formulir Model C7-KWK untuk Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara sesuai perintah Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pada 20 Agustus 2018 lalu. Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan pembukaan kotak suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 untuk pengambilan Formulir Model ATb-KWK dan Formulir C7-KWK untuk Kecamatan Taliabu Barat dan Kecamatan Sanana telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 1 September 2018 pada pukul 09.00 – 16.00 WIT bertempat di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara.
Ali menyebut dalam pembukaan kotak suara tersebut ditemukan 19 Formulir Model ATb-KWK Wilayah Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu dari 24 TPS. Formulir Model ATb-KWK, lanjutnya, tidak ditemukan pada kotak suara sebanyak 5 TPS, yaitu TPS 1 Desa Pancoran, TPS 2 Desa Pancoran.
“Sedangkan, untuk Formulir Model C7-KWK, terdapat 22 Formulir C7-KWK, dimana Formulir Model C7-KWK yang tidak ditemukan pada kotak suara sebanyak 2 TPS, yaitu TPS 1 Desa Talo dan TPS 2 Desa Kawalo,” jelas Ali di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Selain itu, Ali menyebut untuk wilayah Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dari 50 TPS terdapat 46 Formulir Model ATb-KWK, Formulir Model ATb-KWK tidak ditemukan pada 4 kotak suara, yaitu TPS 3 Desa Fatce, TPS 7 Desa Fogi, TPS 2 Desa Waipa, dan TPS 4 Desa Waipa. Sedangkan, untuk Formulir Model C7-KWK terdapat 49 Formulir Model C7-KWK, Formulir Model C7-KWK tidak ditemukan pada 1 TPS, yaitu TPS 3 Desa Fogi.
Terhadap laporan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan pembukaan kotak yang berisi Formulir Model ATb-KWK dan Formulir Model C7-KWK. Majelis Hakim bersama Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu RI mencocokkan beberapa data dengan Formulir DPTb dengan Formulir Model C7-KWK.
Halmahera Utara Dalam sidang tersebut, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan enam desa yang dipermasalahkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali selaku Pemohon merupakan bagian dari Kabupaten Halmahera Utara. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya enam desa di Kecamatan Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Utara, yang belum melakukan pencoblosan pada 27 Juni 2018 lalu. Warga yang berdomisili di enam desa tersebut enggan menggunakan hak pilihnya lantaran lokasi pemungutan suara yang tidak sesuai dengan domisili pada kartu tanda penduduk (KTP), sebab di dalam KTP mereka berdomisili di Halmahera Barat.
Zudan menjelaskan terkait dengan enam desa yang bermasalah, jika melihat dari aspek wilayah administrasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, posisi enam desa tersebut berada di Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, dengan kode wilayah 82.03.22. Ia menuturkan perlunya kode wilayah karena menjadi dasar terbentuknya wilayah administrasi.
“Jadi, misalnya Kecamatan Jailolo kalau tidak ada kode wilayah berarti dia bukan kecamatan. Ataupun nama apapun ketika belum muncul di dalam permendagri dengan diberi kode sebagai ciri penomoran sebuah wilayah, maka wilayah itu belum resmi sebagai wilayah administratif. Oleh karena itu, dengan berbasis kode wilayah itu semua penduduk di enam desa tersebut masuk DP4-nya, DAK-2 nya kalau untuk pileg, pilpres nanti ke dalam Kabupaten Halmahera Utara,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Zudan menegaskan agar penyelenggara pemerintahan taat kepada peraturan perundang-undangan karena sistem penyelenggaraan pemerintahan sudah didesain sedemikian rupa. Jika penyelenggara pemerintahan tidak taat, akan berakibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang berbasiskan penuh pada aspek kewenangan.
“Jadi, di dalam Sidang Yang Mulia ini juga perlu kami sampaikan apabila sebuah desa atau kecamatan tidak memiliki kode wilayah, maka hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai wilayah administrasi. Maka penyelenggaraan pemerintahannya adalah tidak sah, bertentangan dengan Undang-Undang Pemda dan bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dengan penjelasan ini, kami berharap sengketa di enam desa ini sudah bisa kita sudahi melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi ini,” tegasnya. (Sumber : Mahkama Konstitusi). **(fab)